INformasinasional.com, Langkat – Apa jadinya jika perkara sepele parkir berubah jadi drama hukum? Itulah yang kini dialami dua koordinator parkir di Kecamatan Babalan, Langkat. Alih-alih mendapat tambahan rezeki, Beny dan Chairil justru menuai petaka setelah nama mereka dicemarkan lewat unggahan di media sosial.
Awalnya, Selasa 2 September 2025, Beny dan Chairil mendatangi sebuah toko grosir di Jalan Berandan–Tanjung Pura, Desa Pelawi Selatan. Niat mereka sederhana: memberi tahu rencana penempatan juru parkir resmi di sekitar toko tersebut. Namun niat baik itu malah disambut kasar oleh pemilik toko berinisial Jal. Ia menuding keduanya sebagai parkir liar dan menantang agar mereka menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami parkir resmi yang mendapat mandat dari Pemkab Langkat,” kata Beny sambil memperlihatkan surat penugasan bernomor 500.11.33-1164/DISHUB-Lkt/2025, dikeluarkan 2 Juni 2025. Bukannya mereda, Jal malah memotret surat tersebut dan mengancam akan memviralkannya.
Tak lama, ancaman itu terbukti. Sebuah akun Facebook bernama Ami Listia di grup Berandan memposting tudingan liar: Beny dan Chairil disebut sudah menarik parkir dari pembeli toko, bahkan untuk transaksi receh seperti membeli mancis seribu rupiah. Fitnah itu kontan viral, mempermalukan keduanya sebagai tukang parkir liar.
“Saya sangat dirugikan, keluarga saya ikut menanggung malu. Padahal kami resmi!” tegas Beny. Ia memberi ultimatum: jika dalam 2×24 jam akun itu tidak meminta maaf terbuka, ia dan Chairil akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Langkat.
Mendengar kisruh ini, Dinas Perhubungan Langkat tak tinggal diam. Dua petugas, Jalal dan Aprilo, langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengklarifikasi. Hasilnya tegas: Beny dan Chairil memang koordinator parkir resmi. Bahkan, pemilik toko yang ternyata bernama Rizal akhirnya mengakui kekhilafan. Ia meminta maaf dan menghapus unggahannya.
Meski permintaan maaf sudah disampaikan, Beny dan Chairil tetap berkeras akan menempuh jalur hukum. “Martabat kami sudah dirusak di ruang publik. Itu tak bisa selesai hanya dengan hapus status,” ujar Chairil geram.
Dishub Langkat menegaskan, koordinator parkir seperti Beny dan Chairil bukan pegawai Dishub, melainkan tenaga di bawah mandat pemerintah daerah yang tetap berada dalam pengawasan. “Kalau mereka merasa dirugikan dan mau membawa ke ranah hukum, itu hak mereka,” kata petugas Dishub.
Kasus sepele parkir ini pun berkembang jadi perkara serius: fitnah, viral di medsos, hingga ancaman laporan polisi. Sebuah pelajaran betapa satu unggahan bisa berubah jadi bumerang yang memicu badai.(ZD Lubis)