Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DD Sumut Mints PDLH WALHI Tidak Diberi Izin

Hormati Proses Hukum

20/02/2023 10:57
in HUKUM
0
DD Sumut Mints PDLH WALHI Tidak Diberi Izin
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – Tangerang, Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, SH mendesak aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk menegur dengan tegas Dewan Nasional (DN) WALHI dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI serta menghentikan sementara segala kegiatan yang berkaitan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia khususnya di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Sumatera Utara (WALHI Sumut).

“Kita mendesak seluruh aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung RI) dan seluruh jajarannya juga pemerintah (Menteri Hukum dan HAM ((Kumham)) RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((LHK)) untuk menegur secara tegas DN dan EN WALHI untuk menghormati proses hukum yang akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kiranya organisasi besar yang berada di Indonesia seperti WALHI ini tidak melanggar asas dan kaidah hukum dimana jika, suatu badan hukum yang sedang berperkara dalam pengadilan tidak diperkenankan / diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak berefek pada gugatan, perselisihan atau persengketaan hukum lainnya.” Ujar Haris Aritonang, akhir pekan kemarin.

Apa yang dilakukan oleh DN dan EN WALHI terhadap WALHI Sumatera Utara dengan memaksakan kehendak menjalankan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) sebagaimana surat dari saudara Kusnadi dengan nomor 021/B/WALHISU/II/2023, perihal Surat Undangan PDLH WALHI Sumatera Utara 2023, di Mess GKPS (jalan Ngumban Surbakti No. 43) tanggal 22 – 24 Februari 2023 adalah hal yang tidak sah dan melanggar prinsip hukum di Indonesia, maka kami meminta agar Kepolisian RI khususnya Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan untuk membubarkan secara paksa forum tersebut, karena kami menilai forum itu merupakan kegiatan ilegal dan tidak menghormati hukum yang ada di Negara kita. Desakan ini juga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) Kota khususnya di sekitar lokasi acara tersebut. 

“Ya, untuk itu kita telah melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan PDLH dan membubarkan secara paksa jika pertemuan tersebut dilaksanakan, dimana klien kami sedang melakukan proses gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut secara sepihak oleh DN dan EN WALHI, maka dalam rangka menghormati proses hukum tersebut kiranya pihak Kepolisian untuk dapat menjaga tegaknya hukum dan situasi kamtibmas kota Medan khususnya di sekitar tempat acara (GKPS).” Ujar kuasa hukum lainnya, Didik Siswanto.

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023. Adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. 

“Keputusan DN dan EN WALHI tidak amanah serta bertentangan dengan statuta WALHI yang merupakan anggaran dasar atau pedoman organisasi.” Tambah Haris.

“Surat permohonan ke Poldasu juga kita tembuskan ke Wali Kota Medan dengan maksud untuk memerintahkan kelurahan setempat agar dengan sigap dan cepat untuk meminta panitia menghentikan acara tersebut, guna tegaknya hukum dan peraturan perundang-undangan di negara kita,” lanjut Didik. ***

 

Editor: Rizanul

Post Views: 309
Previous Post

Polri Sebut Tim Evakuasi Berhasil Temukan Lokasi Helikopter Kapolda Jambi Yang Jatuh

Next Post

IHSG Berpotensi Menguat

Next Post
IHSG Berpotensi Menguat

IHSG Berpotensi Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com