Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Deretan Pejabat Negara di Sumut yang Di-OTT Sepanjang Tahun 2024

Editor: Misno

21/12/2024 15:41
in BERITA VIDIO, HUKUM
0
Deretan Pejabat Negara di Sumut yang Di-OTT Sepanjang Tahun 2024

Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Sepanjang tahun 2024, ada beberapa pejabat negara di Sumatera Utara (Sumut) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Berikut daftar pejabat negara yang di-OTT sepanjang tahun 2024.

Dilansur detikSumut, Sabtu (21/12/2024) sepanjang tahun ini pejabat negara yang di-OTT meliput beberapa sektor. Mulai dari kepala desa, camat, bupati, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga anggota DPRD.

1. Bupati Labuhanbatu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu. OTT tersebut terjadi pada Kamis (11/1/2024).

KPK saat itu mengamankan sekitar 10 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 4 orang.

“Sejauh ini, sekitar lebih dari 10 orang. Di antaranya benar Bupati Labuhanbatu,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (11/1/2024).

Erik bersama ketiga tersangka lain kemudian dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan. Erik diduga menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

[irp posts=”35333″ ]

KPK menyita uang dalam rekening bank sebesar Rp 48,5 miliar dalam perkara yang melibatkan Erik Adtrada Ritonga tersangka kasus suap. Uang itu disita KPK dari pihak yang jadi kepercayaan Erik.

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4).

Erik pun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Erik didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar.

“Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu),” kata jaksa KPK Fahmi Ari Yoga, Kamis (30/5).

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim membacakan vonis 6 tahun penjara terhadap Erik. Selain itu, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

“Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim, Rabu (25/9).

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman,” bebernya.

Erik pun mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Medan tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Medan pun mengabulkan dan menyunat vonis terhadap Erik.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesarRp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan banding yang dilihat di website SIPP PN Medan, Minggu (15/12).

PT Medan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik sebesar Rp 2,4 miliar. Pidana denda itu lebih besar dibanding vonis Pengadilan Tipikor Medan yakni Rp 368 juta.
“Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.2.426.500.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” imbuhnya.

Selain itu, PT Medan juga memvonis Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman. Hukuman itu berbeda dengan vonis Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Erik mencabut hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun.

2. Anggota DPRD Labuhanbatu
Anggota DPRD Labuhanbatu periode 2019-2024 Rudi Syahputra Ritonga juga terjerat OTT bersama Erik Adtrada Ritonga. Rudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan.

Rudi divonis pada 25 September 2024 di Pengadilan Tipikor Medan. Rudi divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.

Selain itu, Rudi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Harta benda Rudi bakal disita jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.558.500.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” imbuhnya.

3. Anggota KPU Padangsidimpuan
Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terjerat OTT saat memeras caleg jelang Pemilu 2024. Tim Saber Pungli Polda Sumut lalu melakukan OTT kepada Parlagutan Harahap di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian. Korban disebut caleg berinisial F.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebut Hadi, Senin (29/1).

Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan yang merupakan Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM itu tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut

“R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana,” jelasnya.

Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan.

R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.

“R terkena tekanan, (pelaku) punya kewenangan mencopot R,” sebut Hadi.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Parlagutan memeras korban dengan modus jual beli suara. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban.

Satu suara dibanderol pelaku dengan harga Rp 50 ribu. Saat meminta uang itu, pelaku juga mengancam dengan mengatakan bahwa suara korban dalam proses pemilihan caleg itu akan hilang jika tidak mau bekerjasama dan memberikan uang kepada Parlagutan.

“Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta. Si korban ini takut sama P (Parlagutan) karena dia kalau enggak merapat sama dia bisa hilang suara. Ada kekhawatiran sama F, mau enggak mau dia mengikuti permintaan si P,” sebut Hadi.

Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi karena korban tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.
“Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta,” jelasnya.

Beberapa bulan kemudian, Parlagutan tiba-tiba aktif kembali sebagai anggota KPU Padangsidimpuan. Dia aktif di kegiatan KPU sebagai komisioner.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan bahwa Parlagutan telah bebas. Dia menyebut hal itu terjadi usai Parlagutan dan caleg yang diperasnya itu berdamai.

“Sudah, kemarin ada perdamaian dengan pelapor,” kata Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (18/7).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika Parlagutan aktif kembali berdasarkan surat KPU RI. Surat keputusan KPU RI terkait pengaktifan bernomor: 582 tahun 2024.

“Kemarin itu sesuai surat dari KPU RI makanya diaktifkan kembali,” kata Agus Arifin, Rabu (24/7).

Parlagutan sendiri dibebaskan oleh Polda Sumut pada 30 April 2024. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor: SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif.

Atas hal tersebut, KPU kemudian melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan. Rapat pleno tersebut kemudian memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU bernomor: 283/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

“Mengaktifkan kembali saudara Parlagutan Harahap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028,” demikian isi dari surat keputusan KPU RI tersebut.

4. Kades dan Camat di Tapanuli Selatan
Camat dan kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan meringkuk di tahanan usai terjaring OTT Polda Sumut karena memeras warga. Keduanya pun saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka yakni Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi. Keduanya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis (24/10).

“Benar ada diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (25/10/2024).

Sumaryono menyebut kedua pelaku meminta uang kepada warga yang hendak mengurus surat. Padahal, pengurusan surat tersebut harusnya tidak dipungut biaya.

“Ada warga yang diperas oleh keduanya dalam pengurusan surat di kecamatan. Seharusnya gratis namun dipungut biaya,” kata Sumaryono.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Lalu, kedua pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

“Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10).

Hadi mengatakan para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.

“Dilaporkan sama masyarakat. Uang yang diamankan Rp 7 juta, iya (ditahan),” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut para pelaku meminta uang kepada para korban dengan nominal yang bervariatif, mulai dari Rp 100-200 ribu setiap pengurusan surat tanah.

“Modusnya mereka setiap masyarakat yang datang mengurus surat-surat ganti rugi tanah dikenakan pemungutan biaya. (Jumlahnya) bervariasi, ada yang berkisar Rp 100 ribu, Rp 200 ribu,” kata Hadi.(detikcom)

Post Views: 341
Tags: erik adtrada ritongakaleidoskop 2024kaleidoskop sumut 2024kasus ottOTTpejabat negaraSumatera utaraSUMUTyear in review 2024
Previous Post

Hasil Karya Siswa SMP Negeri 6 Pemalang Meriahkan Gelaran Bazar Baperasa

Next Post

Banjir Terjang Desa Watu Soppeng, 1 Rumah Hanyut Terbawa Arus

Next Post
Banjir Terjang Desa Watu Soppeng, 1 Rumah Hanyut Terbawa Arus

Banjir Terjang Desa Watu Soppeng, 1 Rumah Hanyut Terbawa Arus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com