INformasinasional.com-LANGKAT. Pemerintah Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat telah mengembalikan uang senilai Rp 144.333.000 ke negara melalui transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Langkat. Hai terkait proses pengembalian atas temuan LHP Inspektorat 128/LHAI/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Temuan Dana BLT BBM Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Tahun 2022 sebesar Rp144.333.000. Pengembalian itu ditransper pada 15 Januari 2025 melalui Bank Sumut Cabang Pangkalan Berandan.
Pengembalian itu setelah pihak Desa Perlis menerima hasil audit Inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Harahap, selaku Kasipem Kantor Camat Berandan Barat, tanggal 3 Desember 2024.
[irp posts=”36634″ ]
“Selanjutnya pengembalian uang atas temuan tersebut dikembalikan pada tanggal 15 Januari 2025. Pengembalian uang guna menyikapi hasil audit Inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan,” kata Kades Perlis, Junaidi, Jumat (31/1/2025).
(Laporan Suhendra)