INformasinasional.com, Pasaman Barat–Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas setelah empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menuai sorotan karena perkara perdata atas lahan yang sama masih berproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kuasa hukum para tersangka, Mustakim, SH, dalam konferensi pers di Jambak, Luhak Nan Duo, Sabtu (31/1/2026), meminta agar proses pidana ditangguhkan demi kepastian hukum. Ia menyebut kliennya berinisial DI, H, A, dan S merupakan peserta sah plasma kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007. Mereka saat ini berada dalam tahanan kota setelah dituduh melakukan pencurian buah sawit di kebun yang diklaim sebagai milik sendiri.
Menurut Mustakim, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah plasma.
“Klien kami adalah peserta sah plasma sawit yang diakui melalui SK Bupati. Tuduhan pidana ini kami nilai tidak tepat karena objek lahan masih dalam sengketa perdata,” ujarnya.
Sengketa lahan ini berawal dari penyerahan tanah ulayat masyarakat adat Kampung Pisang kepada PT. Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui perjanjian kerja sama tahun 1996. Lahan seluas 550 hektare tersebut dikelola dengan pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Namun, masyarakat adat menilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian sehingga mereka tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum menyoroti penerbitan sertifikat yang dinilai cacat hukum. Dari 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya terbit sesuai prosedur. Sertifikat milik pelapor bernama Asgul (SHM No. 1213) disebut bermasalah karena diterbitkan di atas lahan plasma Fase 2, sementara yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati. Sertifikat tersebut kini sedang diuji keabsahannya melalui gugatan perdata No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.
Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat klaim masyarakat. Di antaranya Putusan PN Pasaman Barat No. 21/Pdt.G/2020/PN-Psb, Putusan PT Padang No. 114/PDT/2021/PT-PDG, serta Putusan Mahkamah Agung No. 138 K/Pdt/2022 dan No. 307 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berupa sertifikat dan kapling berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo yang sah, serta menyatakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain cacat hukum dan tidak sah.
Mustakim menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas prejudiciel geschil, yakni menunda perkara pidana hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ada aturan jelas yang mengatur bahwa perkara pidana harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang berjalan bersamaan. Hal ini demi kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Meski pihak kuasa hukum telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan perkara, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap P21 di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hal ini dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dan asas kepastian hukum.
Tokoh adat dan ninik mamak Kampung Pisang turut menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang berjalan. Mereka menilai masyarakat adat berhak atas tanah ulayat yang telah diakui melalui putusan pengadilan, serta berharap agar hak masyarakat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers, tokoh adat menegaskan bahwa laporan pidana terhadap pengurus kelompok tani berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan adat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali langkah yang diambil.
Kuasa hukum juga menyoroti keganjilan dalam laporan pidana yang diajukan. Menurutnya, pihak pelapor tidak mengetahui lokasi, batas, dan letak lahan plasma yang dilaporkannya.
“Justru klien kami yang mengetahui dan mengelola kebun tersebut berdasarkan SK Bupati dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelas Mustakim.
Dalam kesempatan itu, Mustakim menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk menyampaikan kondisi prejudiciel geschil. Namun, surat tersebut belum mendapat tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara berkesinambungan, dengan tujuan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak yang sah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak kehilangan haknya. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan dengan mengabaikan putusan pengadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah advokasi kelembagaan, masyarakat dan kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut berisi harapan agar dilakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara, pemanggilan pihak terkait untuk klarifikasi, serta rekomendasi penghentian proses pidana hingga perkara perdata selesai.
Permohonan tersebut didasarkan pada fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, tugas Komisi III dalam bidang hukum dan HAM, serta prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum.
Selain kepada DPR RI, masyarakat juga telah bersurat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Mensesneg, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Pasaman Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang berhak atas tanahnya. Kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan hak masyarakat terlindungi.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang berhak atas tanahnya, bukan mengkriminalisasi mereka,” pungkas Mustakim.
Dengan adanya desakan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan plasma sawit di Pasaman Barat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post