INformasinasional.com-MEDAN. Kalangan guru honorer eks rekrutmen ASN PPPK Guru 2023 asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang merasa terzolimi dan korban maladmistrasi SKTT, Rabu (24/1/2024) melakukan aksi damai di Mapolda Sumatera Utara di Jalan Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan guru honorer Langkat ke Polda Sumatera Utara didampingi LBH Medan dan KontraS Sumut, melakukan orasi dan membuat pengaduan resmi tentang kezoliman yang dilakukan Panselda Rekrutmen tenaga guru ASN PPPK Pemkab Langkat 2023 lalu.
“Tujuan kami sebagai berikut, pertama, membuat Laporan Pidana dugaan praktek suap-suap dan KKN dalam proses seleksi PPPK di kabupaten Langkat. Kedua Meminta Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus suap dan KKN dalam proses seleksi PPPK. Dan ketiga, menetapkan para pihak untuk diperiksa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara aksi, Wahyu Suganda dalam orasinya didepan pintu gerbang masuk Mapolda Sumut.

Menurut kalangan guru honorer eks rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, aksi mereka di Polda Sumut setelah mereka melakukan aksi di Pemkab Langkat dan DPRD Langkat. Pada 2 Februari 2024 ke Bupati Langkat dan pada 4 Februari 2024 RDP dengan Ketua DPRD Langkat, namun semuanya tidak membuahkan hasil yang konferhensip
“Apa yang kami (para guru honore) lakukan adalah upaya untuk membersihkan pendidikan Langkat menjadi lebih baik, praktek maladministrasi, suap dan orang dalam (Nepotisme) adalah pelecehan terhadap wibawa dunia pendidikan sehingga harus di entaskan,” kata Wahyu Suganda lagi.
[irp posts=”20625″ ]
[irp posts=”20652″ ]
Diberitakan INformasinasional.com sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang tidak lulus rekrutmen ASN PPPK meski mereka memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) BKN tertinggi harus gagal/tidak lulus. Karena penilaian sepihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat melalui SKTT yang juga dinilai ‘Siluman’.
Informasi, diperoleh Tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK, yakni terdiri dari Plt Bupati Langkat (Pembina) Sekda Langkat (Ketua) dan BKN Kabupaten Langkat. Diduga mereka terindikasi pungli dan permainan nilai bagi guru honorer yang diluluskan dalam rekrutmen ASN PPPK Guru 2023.
Sejauh ini, pihak Tim Pansel, khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT, sehingga bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer menjadi ASN PPPK.
Hal itu terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Langkat, Kamis 4 Januari 2024. Dalam RDP, masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT ‘Siluman’ dari BKD Langkat.
RDP dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin dengan moderator Ir Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN, Ketua Komisi B Fatimah SSi MPd Fraksi PKS.
Dalam RDP yang dihadiri Kadis Pendidikan Langkat DR Saiful Abdi, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP, awalnya berjalan membahas jumlah quota penerimaan Calon PPPK.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD mengingatkan agar Pemkab Langkat memprioritaskan para guru honorer PPPK 2023 yang tidak lulus.
Namun, RDP tersebut sempat disanggah perwakilan guru honorer karena dinilai tidak menyelesaikan masalah tuntutan yang saat ini digelorakan para guru yang terzolimi.
“Kami kemari bukan untuk membahas masalah quota penerimaan guru honorer PPPK tahun2024. Kami minta agar Plt Bupati Langkat dan DPRD Langkat membatalkan kelulusan guru honorer yang diluluskan akibat adanya indikasi kecurangan. Dalam Permendik juga disebutkan nilai kelulusan dapat dibatalkan jika pelaksaannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Bukan masalah penerimaan honorer PPPK tahun 2024. Tolong, jelaskan kepada kami bagaimana sistem penilaian SKTT yang dilakukan. Karena kami merasa tidak pernah dilakukan ujian SKTT itu,” ungkap perwakilan guru honorer.
Guna menjawab pertanyaan perwakilan guru honor tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta kepada Kepala BKD Langkat untuknmenjelaskannya.
Sayang, penjelasan yang disampaikan Kepala BKD Langkat tersebut masih bisa dan tidak proporsional. Bahkan tidak mampu menjawab secara tegas bagaimana proses penilaian masing-masing guru terkait pelaksanaan tes SKTT.
Puncaknya, RDP membahas nasib para guru yang tidak lulus akibat penilaian SKTT Siluman itu, ditentang Kuasa Hukum para guru honorer dari LBH Medan dan sempat menggebrak meja karena Ketua DPRD akan menutup rapat.
“Dari tadi rapat ini digelar tidak ada keputusan yang signifikan terkait nasib guru yang terzolimi. Bapak Kepala BKD Langkat kenapa tidak menjawab dengan tegas bagaimana caranya dia memberi penilaian SKTT masing-masing guru. Tidak ada ketegasan untuk menjelaskannya. Saya mewakili nasib ratusan guru honorer,” ungkap mereka, yang dibalas kemarahan mederator.
Akhirnya RDP tersebut tidak kunjung jelas dan buru-buru ditutup oleh Ketua DPRD Langkat tanpa hasil.*
(misadi)