INformasinasional.com, NIAS SELATAN-Kegiatan perpisahan siswa-siswi TK Negeri Faomasi Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025 mendatang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp450 ribu per siswa, tanpa melalui proses musyawarah bersama orang tua murid.
Dengan jumlah siswa kelas akhir mencapai 30 orang, total dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp13 juta. Beberapa orang tua menyatakan keberatan atas pungutan tersebut, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba anak diminta bayar Rp450 ribu. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
[irp posts=”40603″ ]
Dugaan pungutan ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Nomor 800/9412/Subbag Umum/IV/2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada siswa dalam kegiatan apapun, termasuk perpisahan sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TK Negeri Faomasi Gomo, Renata Asha Renawati Laowo, tidak menampik adanya biaya tersebut. Namun ia berdalih bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan dana itu.
“Biayanya memang Rp450 ribu per siswa, Pak. Tapi saya hanya diundang sebagai tamu. Soal uang dan penggunaannya, silakan tanya ke orang tua murid,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ironisnya, pernyataan tersebut seolah lepas tangan dari tanggung jawab sebagai pimpinan sekolah. Salah satu orang tua siswa yang ditemui wartawan di lingkungan sekolah mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut.
“Saya hanya tahu harus bayar Rp450 ribu. Tapi kami tidak tahu uang itu untuk apa saja. Takut juga bertanya karena anak kami belum diumumkan lulus,” katanya dengan nada cemas.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, menegaskan akan mengambil langkah tegas.
“Jika benar ada kegiatan pamitan yang disertai pungutan kepada siswa, kami akan panggil pihak sekolah dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nurhayati.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan larangan soal pungutan di sekolah, baik melalui grup WhatsApp resmi maupun rapat kerja bersama para kepala sekolah.
Redaksi Informasinasional.com terus berupaya mengonfirmasi secara lebih mendalam kepada pihak sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah tetap menolak tanggung jawab.
“Mohon maaf, Pak. Soal nominal Rp450 ribu itu bukan urusan saya. Silakan tanya ke orang tua. Tugas kami hanya mendidik anak selama satu tahun. Soal pamitan itu bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Renata lagi dalam pesan terpisah.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama para wali murid yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di jenjang pendidikan usia dini.
Reporter: Mareti Tafonao