INformasinasional.com, LANGKAT – Meski sempat dihentikan oleh aparat pemerintah, aktivitas pengeboran sumur di bahu Jalan Bata, Kelurahan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ternyata masih terus berlangsung secara diam-diam. Pihak pelaksana pengeboran yang diketahui bernama Pekat, diduga mengabaikan peringatan resmi dari pihak Kelurahan dan Satpol PP Kecamatan.
Pantauan langsung kru media di lokasi pada Rabu (7/8/2025), terlihat pipa cassing bekas bor masih terpasang rapi di titik pengeboran. Warga sekitar juga mengaku bahwa aktivitas pengeboran masih kerap terjadi, diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.
Situasi ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Presedium Komisariat Himala IJM Tanjung Pura. Merasa geram atas pembangkangan tersebut, mereka secara resmi melaporkan Pekat ke Mapolres Langkat.
“Kami sudah mengecek langsung ke lokasi, dan benar masih ada bekas pengeboran aktif. Ini jelas pelanggaran terhadap fasilitas publik,” tegas Dani Harahap, Bendahara sekaligus pengurus Himala IJM saat diwawancarai di Stabat.
Dani menyebut, tindakan Pekat bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan sikap sewenang-wenang yang seolah kebal hukum. Mereka menduga adanya backing dari oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini seakan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Atas dasar itu, Himala IJM melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 406, 170 dan 522, dengan ancaman hukuman kurungan hingga tiga tahun.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Dani, pihak Kelurahan terkesan tidak responsif. “Kami sudah mencoba menghubungi Lurah Tanjung Pura, Pak Wanto, namun tidak direspons. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dari pihak kelurahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Himala IJM menyatakan akan mendatangi langsung Bupati Langkat untuk meminta pencopotan Lurah Wanto dari jabatannya karena dianggap lalai dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa menjaga fasilitas publik adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Dani dengan nada tegas.
(Z. Lubis)