INformasinasional.com, KARO – Aksi penebangan pohon pinus secara besar-besaran di kawasan Uruk Pitu Merga, Desa Tiga Si Empat, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan masyarakat setempat. Aktivis lingkungan sekaligus pecinta hutan, Beltasar Tarigan, menyayangkan tindakan yang dianggap sebagai bentuk pengrusakan lingkungan dan perampasan hak warga.
Penebangan pohon yang berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025 itu diduga dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial HG. Mirisnya, sejumlah pohon yang ditebang berada di atas lahan milik pribadi warga tanpa seizin pemiliknya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang merusak lingkungan ini. Bukan hanya itu, kami juga temukan indikasi kuat keterlibatan pihak desa. Ini bukan hanya soal pohon, tapi soal hak rakyat yang diinjak-injak,” tegas Beltasar Tarigan saat meninjau lokasi, Sabtu (21/6/2025).
[irp posts=”41611″ ]
Warga setempat berinisial BK dan KP, selaku pemilik lahan, menyatakan bahwa puluhan truk jenis Kingkong keluar masuk lokasi setiap hari untuk mengangkut kayu hasil tebangan ke wilayah Kabanjahe.
“Kayu-kayu itu diangkut tanpa hambatan. Informasinya, ada warga Laucimba Kabanjahe sebagai pembeli utamanya,” ungkap BK, Rabu (18/6).
BK merasa kecewa dan menyebut tindakan oknum BPD HG sudah melewati batas. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Jika tidak ada penyelesaian, saya akan laporkan. Ini bukan sekadar soal pohon, tapi soal harga diri dan hak kami sebagai pemilik tanah. Jangan anggap enteng keluarga kami. Di mata hukum, semua sama,” ucap BK lantang.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Sekretaris Desa (Plt Sekdes) Pernantin, Jonson Kaban, mengaku tidak mengetahui bahwa pohon yang ditebang adalah milik pribadi warga.
“Kalau untuk pembersihan lahan di wilayah hutan lindung, saya tahu. Tapi kalau itu lahan warga, saya tidak tahu,” katanya, Kamis (19/6).
Sementara itu, oknum BPD berinisial HG yang diduga kuat sebagai otak penebangan, saat dikonfirmasi justru terkesan menutup-nutupi.
“Jangan dulu diekspos, Bang. Saya bicarakan dulu sama bos,” ujar HG yang disinyalir hendak melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama aktivis lingkungan yang menyerukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang. Beltasar Tarigan menegaskan bahwa penebangan pohon secara ilegal bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika hukum tidak tegas terhadap kasus seperti ini, maka praktik serupa akan terus berulang. Kita harus hentikan ini sekarang,” pungkas Beltasar.
(Koresponden Karo: Landro/Haditya)