INformasinasional.com-DELI SERDANG.Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kepala Desa (Kades) Sei Tuan, Parningotan Marbun, beserta jajarannya diduga menyerobot lahan milik Syamsuri di Bagan Serdang. Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3/2025) dan menuai protes keras dari pihak pemilik lahan.
Kuasa hukum Syamsuri, Risnawati Nasution, SH, yang juga merupakan Humas Radar BI, mendatangi lokasi bersama tim media. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan spanduk bertuliskan “Dilarang Masuk Areal Pertanian Milik Masyarakat Desa Sei Tuan”. Menurut ahli waris Syamsuri, David dan Hendra, spanduk tersebut dipasang tanpa izin dan langsung dicabut oleh mereka.
Tak hanya itu, pantauan di lapangan menunjukkan adanya alat berat yang diturunkan di lahan Syamsuri. Pihaknya pun memasang plang kepemilikan lahan yang bertuliskan:
“Tanah/Lahan Ini Milik Syamsuri (Asuk) Ahli Waris David dan Hendra Dalam Pengawasan Kuasa Hukum Risnawati Nasution, SH, CPM & Partners (HUMAS RADAR BI). Dilarang Masuk Tanpa Izin.”
Kuasa Hukum: Bukti Kepemilikan Lengkap
Risnawati Nasution menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Notaris. Ia juga mempertanyakan keabsahan SKT yang dikeluarkan oleh Kades Sei Tuan pada tahun 2018.
“SKT dan Akta Notaris lengkap milik Pak Syamsuri. Kami meminta Kepala Desa Sei Tuan untuk mengklarifikasi dasar hukum penerbitan SKT tahun 2018,” tegas Risnawati.
Buntut dari peristiwa ini, Risnawati menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kades Sei Tuan, Sekretaris Desa, dan seorang warga bernama Lamser Nainggolan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan.
Kades Bagan Serdang: Lahan Milik Syamsuri
Menariknya, Kades Bagan Serdang, Imran alias Boim, turut hadir di lokasi dan memberikan pernyataan yang memperkuat posisi Syamsuri.
“Lahan ini memang milik Pak Syamsuri. Warga sekitar juga mengakuinya, dan sebenarnya lahan ini berada di Desa Bagan Serdang, bukan Desa Sei Tuan,” ungkap Imran.
Pernyataan ini semakin menambah tanda tanya terkait klaim Kades Sei Tuan terhadap lahan tersebut. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum, dan masyarakat menanti kejelasan atas sengketa tanah yang dinilai merugikan pemilik sah.
(Bobby OZ JB)