INformasinasional.com | BULUKUMBA, – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menuai perhatian publik.
Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tambang yang disebut-sebut tak mengantongi izin resmi ini tetap beroperasi hingga kini.
Hasil investigasi Tim Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) mengungkap, tambang yang dikenal warga sebagai tambang “rudal” itu masih terus beraktivitas meski sebelumnya sudah mendapat kunjungan dari aparat kepolisian.
“Ini sudah kali kedua kami turun ke lapangan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan sopir truk, sejak aparat dari Tipidter datang, aktivitas tambang tidak pernah berhenti,” kata Uding Karim, anggota tim investigasi L-PATI, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Pemilik Diduga Kebal Hukum
Dari pengakuan beberapa pekerja di lokasi, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan atas perintah sang pemilik.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya hanya melaksanakan perintah atasan tanpa mengetahui status izin tambang.
“Kami hanya diperintahkan oleh bos, Katanya aman-ji, jadi kami kerja saja. Soal izin, kami tidak tahu,” ujarnya kepada tim Investigasi L-PATI.
Informasi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di Kalumeme berjalan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihak, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Kalumeme.
“Kami dari L-PATI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga akan menyurati kementerian terkait dan melaporkan temuan ini ke instansi berwenang. Kami minta alat berat dan mesin dompeng di lokasi segera disita,” tegas Agus Salim Jihak, kepada media ini, Senin (27/10).
Ia juga mengungkapkan, selain di Kalumeme, timnya menemukan indikasi aktivitas serupa di kawasan Pompengan Jenne Berang, yang diduga beroperasi dengan pola pelanggaran yang sama.
Sementara itu, Kabid Penataan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Bulukumba, Nurdin yang dikompirmasi menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke lokasi dan telah memberikan peringatan keras dan menyurati penanggungjawab kegiatan agar menghentikan aktifitasnya.“Terkait Tambang di Kalumeme, Tim Pengawas DLHK telah melakukan kunjungan ke lokasi dan telah bersurat ke Penanggung Jawab Kegiatan utk menghentikan aktifitasnya. Namun tdk direspon bahkan setiap kali kami hubungi tdk pernah angkat telpon”, Ungkap Nurdin, Senin (27/10).
Menurut Nurdin, upaya untuk memberikan peringatan menghentikan aktifitas tambang tersebut telah dilakukannya, namun pemilik terkesan tidak memberikan respon dan mengacuhkan peringatan tersebut.
Selain itu, Sejumlah warga setempat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk menghentikan tambang tanpa izin tersebut. Aktivitas tambang ilegal dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.” Kami tidak akan tinggal diam melakukan pembiaran, saat ini kami akan berkoordinasi dengan Gakkum Klh, Esdm Provinsi dan DLHK Provinsi untuk melakukan tindakan penertiban”, Tegas Nurdin.
“Kalau dibiarkan, lama-lama rusak semua ini tanah dan sungai. Kami cuma mau ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga Kalumeme.
Reporter/Editor: Sapriaris





Discussion about this post