INformasinasional.com-MEDAN. Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau agar pengusaha properti menghentikan pembangunan kompleks eksklusif mendapat perhatian serius dari Prabowo Mania 08 di Sumatra Utara. Instruksi ini dinyatakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan segera direspons oleh organisasi pendukung Prabowo dengan rencana melaporkan proyek pembangunan kompleks mewah Citraland di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I Region I, yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Bobby O Zulkarnain, Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut, mengatakan pihaknya akan melaporkan kerja sama antara PT Ciputra dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) terkait proyek ini. “Kami juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Bobby, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan proyek tersebut sesuai dengan arahan Presiden terkait pengelolaan tanah.
Menurut Bobby, proyek Citraland yang akan dibangun di tiga wilayah, yaitu Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, diperkirakan akan menelan biaya triliunan rupiah untuk pembangunan ribuan unit rumah mewah. Namun, proyek ini juga menuai kritik dari masyarakat dan praktisi hukum, yang mempertanyakan manfaat proyek tersebut bagi masyarakat umum dan kekhawatiran terkait dampaknya pada ketimpangan sosial.
Bobby menekankan bahwa pembangunan perumahan eksklusif bertentangan dengan semangat “Indonesia Emas” yang mengutamakan kesejahteraan rakyat luas. “Semua ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa tanah harus digunakan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya, mengutip beberapa pasal yang mengatur pembatasan penggunaan lahan untuk kepentingan tertentu.
[irp posts=”33250″ ]
Minimnya Informasi dari Manajemen
Pihak PTPN I Region I maupun PT NDP belum memberikan keterangan lengkap terkait kerja sama ini. Rahmat Kurniawan, pejabat PTPN I, membenarkan adanya kerja sama di atas lahan HGU aktif seluas sekitar 8.000 hektar. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada perincian lebih lanjut terkait mekanisme perjanjian dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Sementara itu, Direktur PT NDP, Iman Surbekti, mengonfirmasi bahwa Citraland yang dibangun di tiga wilayah itu berdiri di atas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Namun, pihaknya enggan merinci lebih jauh terkait kesepakatan kerja sama.
Pemerintah Tindak Lanjut Kebijakan
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif yang berpotensi menciptakan kesenjangan sosial. Maruarar juga meminta agar pengembang menciptakan lingkungan permukiman yang ramah dan inklusif dengan menambahkan fasilitas ibadah dari berbagai agama.
Selain itu, KPK menyatakan akan mengecek kebenaran informasi terkait proyek ini, merespons desakan LBH Medan yang meminta pemerintah menghentikan proyek Citraland di atas lahan HGU PTPN II.”