INformasinasional.com-BATU BARA. Tidak puas akan tindakan larangan melintas di jalan akses jembatan penghubung di Desa Dahari Silebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko alias Bang Kucir, Advokat OA Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) berencana akan melaporkan pihak rekanan yang menangani jembatan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
“Saya sangat menyayangkan tindakan rekanan proyek yang tidak memberikan akses lengkap untuk kendaraan roda 4.
Saat itu saya baru pulang dari Tanjung Tiram mau pulang, kemudian datang pihak di duga suruhan pihak rekanan proyek, melarang untuk tidak boleh melintas, terkhusus roda 4,” katanya.
[irp posts=”13397″ ]
“Ya ini jelas-jelas melanggar Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas,” katanya lagi.
Kemudian dari pantauan di lapangan terlihat pihak rekanan tidak memberlakukan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sebenarnya melalui aturan tersebut, pemerintah secara tertulis mengatur bagaimana pemberi kerja atau perusahaan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Apabila pemberi kerja atau perusahaan tidak menjalankan atau melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, tapi faktanya dilapangan berbading terbalik
“Rencananya, Senin hari ini kita mau buat laporan, ini negara hukum, ada aturannya semua, seharusnya mereka mempasilitasi kendaraan yang ingin melintas baik itu roda 2 atau pun roda 4 dalam pembangunan jembatan dan Keselamatan Pengguna jalan jembatan penghubung antara lintas kecamatan tersebut,” kata dia.
Sekedar informasi jembatan penghuubung di maksud, dana APBD Provinsi Sumatera Utara Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi
Dengan nama Kegiatan Pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera
Utara 36.MULTI YEARS CONTRACT NOMOR 602/DBMBK-PEMB/KPA/1665/2002.
Reporter: Eka Suhendra