ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Editor: Misno

13/06/2024 06:21
in HUKUM
0
Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Vera Wenta br Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) usai mengamuk di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Vera Wenta br Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengamuk usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2024).

Padahal, dirinya sama sekali tidak pernah memiliki utang kepada Hana Nelsri Kaban dan Hertalina br Sembiring selaku Pemohon.

Usai hakim mengetok palunya, Vera langsung mendatangi hakim Sarma Siregar dengan berteriak-teriak tidak terima atas putusan itu. Vera terus mengejar hakim hingga dihadang sejumlah satpam sampai menuju lorong pintu masuk hakim. Bahkan seorang satpam terluka tangannya terkena cakaran Vera.

Setelah diredakan emosinya, Vera menilai majelis hakim yang memberikan putusan pailit kepada dirinya adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru tanpa ada bukti yang jelas ada memiliki utang.

Baca juga  PH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan, Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

“Pokoknya saya tidak terima diputus pailit, karena saya gak pernah berutang sama sekali. Mereka (Hana dan Hertalina), membuat dua surat seolah-olah saya memiliki utang. Namun, saya bilang tidak masalah, akan saya bayar kalau memang ada buktinya saya berutang,” ujar Vera kepada wartawan usai persidangan di PN Medan.

Bahkan, lanjut Vera, selama dalam persidangan tersebut, dirinya meminta bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya punya utang, namun mereka gak bisa penuhi.

“Tapi, kenapa saya tetap diputus pailit, apakah karena dua surat utang bodong-bodong gitu. Padahal gak pernah saya berutang, seribu rupiah pun gak pernah saya berutang sama mereka,” ujarnya.

Atas putusan itu, dirinya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Vera juga menegaskan akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidakadilan yang diberikan kepadanya.

“Makanya ini sampai tuntas saya akan menempuh jalur hukum yang lain, tapi besok setiap hari saya akan di sini teriak-teriak,” ujar Vera.

Sebelumnya, Vera juga telah melaporkan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/157/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Februari 2023.

“Dalam persidangan sebelumnya, atas dugaan surat utang palsu, saya sudah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut,” pungkasnya.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 326
Tags: komisiyudisialpailitpkpupnmedan
Previous Post

PH Guru Honorer : Argumentasi Tidak Relevan, Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

Next Post

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Kompak Divonis 9,5 Tahun Penjara

Next Post
3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Kompak Divonis 9,5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Kompak Divonis 9,5 Tahun Penjara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com