ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Direktur CV Nisa Langkat Bantah Tudingan Pembayaran Fee untuk Proyek Perkim Langkat

Editor: Misno

10/01/2025 16:47
in DAERAH, TRENDING
0
Direktur CV Nisa Langkat Bantah Tudingan Pembayaran Fee untuk Proyek Perkim Langkat

Direktur CV Nisa Langkat, Zaid Lubis

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Direktur CV Nisa Langkat, Zaid Lubis, secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan Ketua LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma), Bambang Hermanto, yang menyebut adanya pembayaran fee oleh kontraktor untuk mendapatkan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Zaid menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang valid. “Tuduhan ini hanya mengada-ada. Sebagai kontraktor yang sudah puluhan tahun menjadi rekanan di Pemkab Langkat, saya tidak pernah memberikan uang atau bentuk lainnya untuk mendapatkan proyek di Dinas Perkim,” ujar Zaid Lubis.

Baca juga  Wartawan Langkat Bantah Tudingan Terima Suap dari Kadis Perkim

Zaid juga menyebut tudingan itu sangat merugikan dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya. Menurutnya, rumor ini berpotensi mencoreng nama baik CV Nisa Langkat yang selama ini dipercaya untuk menangani berbagai proyek. “Pemberitaan dan tuduhan seperti ini bisa menjadi catatan buruk bagi kami di mata instansi pemerintah,” tegasnya.

Sebagai Ketua DPD AMPI Kabupaten Langkat, Zaid menuding tudingan tersebut didasari motif tertentu, bahkan menyebut ada kemungkinan pihak tertentu sengaja menciptakan rumor ini untuk menjatuhkan kredibilitas rekanan di Dinas Perkim. “Rumor ini terlihat sebagai upaya black business agar kontraktor yang sudah lama bekerja sama dengan Dinas Perkim tersingkir,” katanya.

Zaid menyatakan akan memberikan waktu 7×24 jam kepada Bambang Hermanto untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia berencana menempuh jalur hukum. “Kami ingin memberikan pelajaran hukum agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan tudingan tanpa dasar,” ungkap Zaid.

Selain itu, Zaid juga mengingatkan bahwa semua proses pengadaan proyek di Dinas Perkim dilakukan sesuai prosedur yang transparan tanpa adanya pembayaran fee. Ia memastikan bahwa baik Kepala Dinas Perkim maupun jajarannya tidak pernah meminta fee dari kontraktor.

“Saya juga seorang wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan aktivis LSM. Saya memahami pentingnya konfirmasi dalam pemberitaan. Media harus bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, bukan malah menyebarkan berita bohong yang bisa merusak suasana kondusif di Langkat,” tegasnya.

Zaid meminta semua pihak berhenti menyebarkan isu tidak berdasar yang hanya memicu keresahan di masyarakat. “Langkat harus dijaga tetap kondusif, bukan malah dibuat gaduh oleh berita-berita yang tidak benar,” tutupnya.

Reporter: Misnoadi

Post Views: 627
Tags: Bantah Tudingan PembayaranDirektur CV Nisa Langkatfee proyekPerkim Langkat
Previous Post

Cicit Pahlawan Nasional Amir Hamzah Apresiasi Yusril Izha Mahendra: Perhatian untuk Situs Sejarah Langkat

Next Post

DJP Terbitkan Peraturan Baru, Beri Masa Transisi untuk Penerapan PMK 131 Tahun 2024

Next Post
DJP Terbitkan Peraturan Baru, Beri Masa Transisi untuk Penerapan PMK 131 Tahun 2024

DJP Terbitkan Peraturan Baru, Beri Masa Transisi untuk Penerapan PMK 131 Tahun 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com