INformasinasional.com, Jakarta – Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera menangkap buron Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim mengatakan Jurist mengetahui detail pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hingga ke tingkat harga.
“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Siap Yang Mulia,” jawab jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya masih berusaha untuk menangkap Jurist Tan. Jaksa menuturkan permohonan penerbitan red notice juga telah diajukan ke interpol.
“Ada informasi?” tanya hakim.
“Informasi kami sudah mengajukan ini Yang Mulia, untuk meminta red notice dia ke teman-teman di interpol,” jawab jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.(dtc)






Discussion about this post