INformasinasional.com, Makassar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar akhirnya turun tangan menindaklanjuti aduan dan tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dugaan ketidakjelasan pembayaran pesangon terhadap Wahyuddin, eks karyawan Alfamidi Makassar.
Pihak Disnaker memastikan akan memanggil semua pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk, perusahaan yang menaungi jaringan ritel Alfamidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Hari Astuti, mediator Disnaker Kota Makassar, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (6/10/2025).“Ini hari sudah turun suratnya, dan sudah didisposisi ke mediator untuk dibuat surat penugasan penanganan PPHI. Selanjutnya akan segera dibuat panggilan,” jelas Sri.
Pernah Diwarnai Aksi Demonstrasi
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Makassar, Jumat (3/10/2025).
Aksi itu sebagai bentuk protes atas PHK yang dialami Wahyuddin, karyawan yang telah bekerja di Alfamidi sejak tahun 2011.
PHK tersebut dinilai sepihak dan penuh kejanggalan. Warga menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.Koordinator aksi, Arie M Dirgantara, menegaskan bahwa hak pesangon merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan.
“Pesangon itu adalah hak dan kewajiban yang diatur jelas dalam undang-undang. Kalau perusahaan tidak membayarnya, berarti mereka telah abai terhadap aturan,” tegas Arie saat orasi, Jumat (3/10).
Desak Disnaker Bersikap Tegas
Usai aksi, perwakilan massa sempat berdialog dengan pihak Disnaker. Dalam kesempatan itu, Arie mendesak agar Disnaker bersikap tegas dalam mengawal kasus Wahyuddin.
“Kami meminta Disnaker agar tegas dalam menangani masalah ini. Kasus Wahyu penuh kejanggalan, apalagi kabarnya ia hanya dijanjikan pesangon satu bulan gaji, padahal sudah bekerja 14 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Hendrialdy Budimulyanto, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia cabang Makassar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/10), enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan pesangon eks karyawan tersebut.
Langkah pemanggilan yang akan dilakukan Disnaker Makassar diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini.Reporter: Sapriaris
Discussion about this post