INformasinasional.com | Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menyoroti proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Wahyuddin, eks karyawan PT Midi Utama Indonesia Tbk, setelah dipecat karena diduga menggunakan kartu member milik konsumen.
Dalam berita acara perundingan,Mediator Disnaker mencatat bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kini tengah memediasi kedua belah pihak untuk mencari titik temu.
Mediasi pertama digelar di Ruang Mediasi Disnaker Kota Makassar, pada Selasa (14/10/2025), dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, pihak pekerja, serta tiga mediator hubungan industrial dari Disnaker.
Dalam berita acara mediasi, Wahyuddin diketahui bekerja di PT Midi Utama sejak Desember 2011 hingga 30 September 2025, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Toko (COS) dan gaji sebesar Rp 5,1 juta per bulan.
Manajemen PT MIDI Utama Indonesia TBK, melalui Manajer HRD Hendrialdy Budimulyanto menyampaikan PHK dilakukan sesuai peraturan internal perusahaan.
“PHK ini kami lakukan berdasarkan peraturan perusahaan,” ujar Hendrialdy Budimulyanto, yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Menurut Hendrialdy, pemutusan hubungan kerja tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 004/HCO-MIDI-001/IX-25, setelah Wahyuddin diduga menggunakan kartu member milik konsumen, yang dinilai sebagai pelanggaran mendesak.
Namun, pendamping Wahyuddin, Arie M Dirgantara, Koordinator Solidaritas untuk Keadilan Wahyuddin, yang juga merupakan aktivis dari Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (Pilhi Sulsel), menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang.
“Perusahaan kami nilai melabrak semua regulasi ketenagakerjaan. Dasar PHK hanya peraturan perusahaan, dan penggunaan istilah pelanggaran mendesak jelas menabrak asas kemanusiaan,” tegas Arie.
Ia juga menyoroti cacat prosedural dalam penerbitan surat pemberitahuan dan surat keputusan PHK yang dilakukan dihari yang sama.
“Kami minta PT Midi Utama segera mencabut surat PHK yang tidak prosedural itu. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke kepolisian dan kalau diperlukan akan membuat pengaduan ke kementrian tenaga kerja Republik Indonesia, sekaligus agar dilakukan evaluasi terhadap perusahaan ini”, tambahnya.
Selama lebih dari 13 tahun bekerja, Wahyuddin diketahui memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah menerima surat peringatan. Ia juga dinilai loyal serta berprestasi dalam pekerjaannya.
Salah satu mediator hubungan industrial, Sri Hari Astuti, menegaskan dan mencatat bahwa PHK terhadap Wahyuddin tidak sesuai prosedur. Pihak pekerja pun menyatakan kesediaannya untuk kembali bekerja tanpa tekanan dan berkomitmen memperbaiki kinerja.
Karena belum tercapai kesepakatan, mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA di Kantor Disnaker Kota Makassar, guna menanti keputusan dari pihak perusahaan.
Berita acara perundingan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta tiga mediator hubungan industrial, yakni Akmal Firdaus, ST, Muhajirin, ST, dan Sri Hari Astuti.
Reporter: Sapriaris
Discussion about this post