INformasinasional.com, Bulukumba – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo atas nama Erniati, S.Pd., M. M menuai sorotan tajam publik.
SK tersebut dinilai mengandung kejanggalan serius dan berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara serta peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba itu, yang tertanggal 22 Desember 2025 lalu, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, hingga kini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan awal, berita acara pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi resmi tim pemeriksa sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Sejumlah Aktivis Sulawesi selatan dan pemerhati hukum menilai, pembebasan sementara dari jabatan bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan serius yang berdampak langsung pada hak, martabat, dan karier ASN.
Oleh karena itu, penerbitannya wajib memenuhi asas due process of law, termasuk tahapan pemeriksaan, klarifikasi, dan hak pembelaan diri.
“Jika SK pembebasan sementara diterbitkan tanpa pemeriksaan yang sah dan terukur, maka itu bukan sekadar cacat prosedur, tetapi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ilham, P, S.E, Ak alias Bang Kumis
Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar Sulawesi Selatan, saat ditemui disalah satu warkop di Makassar pada Minggu, (04/01).
Lebih jauh, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan SK pembebasan sementara juga dipertanyakan.
Sebagaimana tanggapan dari salah satu pemerhati Hukum Sulawesi selatan, Arfan Maulana, SH, menurutnya, menurutnya jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 94 Tahun 2021, tindakan disiplin berat ASN, terlebih yang menjabat sebagai kepala sekolah, harus dilakukan secara berjenjang dan proporsional, serta melibatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Jika kepala dinas bertindak melampaui kewenangannya tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi tim pemeriksa, maka SK tersebut berpotensi batal demi hukum,” tegas Arfan
Ironisnya, dalam bagian “Mengingat”, SK tersebut juga mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan konkret pelanggaran apa yang dilakukan, apakah terkait pengelolaan dana atau pelanggaran disiplin umum, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dasar hukum SK disusun secara serampangan dan tidak fokus.
Ketiadaan uraian perbuatan secara jelas ini dinilai bertentangan dengan asas kejelasan rumusan dan kepastian hukum, yang merupakan prinsip utama dalam setiap keputusan tata usaha negara.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari orang tua siswa dan masyarakat sekitar SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati sarat kepentingan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat selama menjabat, yang bersangkutan dikenal aktif dan dekat dengan peserta didik serta orang tua siswa.
“Ini seperti kriminalisasi administratif. Belum terbukti bersalah, tapi sudah dicopot,” ujar Surahmi, salah satu perwakilan orang tua siswa.
Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba Andi Buyung Saputra, saat dikompirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Kepsek SDN 175 dilakukan karena sedang menjalani pemeriksaan internal di Inspektorat Kabupaten.
” Pemeriksaan internal inspekotorat hasilnya nanti akan disampaikan kepada yg bersangkutan. Kepsek dinonaktifkan agar tidak mengganggu pemeriksaan yg akan dilaksanakan inspektorat”, Ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu ( 4/1/2026).
Lanjut Andi Buyung menyampaikan, bahwa Surat Keputusan tersebut dibuat berdasar dari rekomendasi tim satgas.
” Sebelumnya telah dilakukan klarifikasi oleh tim SATGAS penegakan Etik disdikbud atas laporan yg masuk, berdasar pada hasil kesimpulan dan rekomendasi Tim SATGAS, ada potensi pelanggaran berat yg ditemukan maka diteruskanlah ke Inspektorat untuk audit DANA BOS. agar posisinya sebagai kepsek tdk menganggu pemeriksaan khusus inspektorat maka kita nonaktifkan agar dia fokus pada permasalahan tersebut diatas”, Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan aturan mengenai penerbitan SK tersebut yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021.
” Bisa dibaca PP 94 Tahun 2021, pembebasan Tugas Sementara (PTS) itu bukan sanksi tp proses untuk pemeriksaan dan penetapan sanksi terhadap dugaan Pelanggaran Berat”, Jelasnya.
Selain itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi yang dikonfirmasi media ini, pada Sabtu 03/01/2026 melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan dan juga nomorya dikabarkan nonaktif.
Saat ini penerbitan SK tersebut menjadi isu hangat dan sorotan sejumlah kalangan pemerhati pendidikan, sebagaimana Surat Keputusan tersebut dinilai terkesan dipaksakan dari rentang waktu saat isu pemeriksaan mencuak. Belum lagi dikabarkan tidak ada poin hasil pemeriksaan yang dicantumkan dalam SK.
” Kita berharap landasan penerbitan SK ini dibuka secara transparan, sehingga jelas bahwa ada poin disitu, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi pendidikan dan perlindungan hak ASN di daerah” , tutup Ilham, P, S.E, Ak alias Bang Kumis.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post