INformasinadional.com-KONAWE SELATAN. Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka karena mendisiplinkan siswanya berinisial D (6).
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4/2024) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Kini Supriyani akan mengahadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
Belakangan, siswa tersebut diketahui merupakan anak dari anggota Kepolisian Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus Supriyani kini mendapat pengawalan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito. Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyebut Supriyani dikenal sebagai sosok guru yang tenang, penyabar, ramah terhadap sesama pengajar, dan masyarakat. Olehnya itu, Hasna menyesalkan langkah polisi menangkap Supriyani.
[irp posts=”32746″ ]
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024).
Hasna menegaskan pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai nakal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran. Ia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tidak mengetahui pasti kronologi kasus tersebut. Tetapi, dugaan kasus Supriyani menghukum salah satu siswanya terjadi pada Rabu (24/4) lalu. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah kelas 2 SD.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” katanya.
Sanaali menegaskan, pihak sekolah membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah. Beberapa guru telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” ujarnya.
Dia berharap masalah itu tidak berlanjut. Apalagi Supriyani dan pihak sekolah telah berulang kali mendatangi rumah siswa, lalu meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
“Tujuannya semata-mata hanya menginginkan masalah ini tidak berlarut-larut. Kami sudah datang ketemu dan minta maaf atas hukuman tersebut, ternyata jadi ribet,” kesalnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, mengaku telah mengetahui informasi itu. Ia sedang berkoordinasi dengan Polsek Baito dan akan segera memberikan keterangan resmi.
“Hari ini akan dijawab proses penanganannya oleh Polres Konsel, dalam hal ini penyidik Polsek,” katanya.
Kuasa Hukum Guru
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota kepolisian, dan kini Supriyani bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Menurut informasi yang dihimpun, PN Andoolo telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus ini pada Kamis, 24 Oktober 2024. Informasi tersebut dibenarkan oleh Samsuddin, Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konsel.
“Jadwal sidang sudah ada, dan akan digelar pada Kamis,” kata Samsuddin saat dihubungi pada Senin (21/10/2024).
Supriyani kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah kasusnya dilimpahkan dari kepolisian (Tahap 2). Penahanan ini menyusul laporan yang diajukan pada 3 Juni 2024 di Polsek Baito, dengan nomor laporan SP. SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/Reskrim.
Kasus ini telah beberapa kali dimediasi di Polsek Baito, namun mediasi gagal setelah pihak orang tua korban meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada Supriyani. Menurut Samsuddin, permintaan tersebut cukup fantastis, terutama mengingat Supriyani adalah seorang guru honorer.
“Orang tua korban meminta Rp 50 juta sebagai syarat agar kasus ini tidak dilanjutkan, tetapi Supriyani tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut,” jelas Samsuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa LBH HAMI Konawe Selatan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Supriyani, namun hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak Kejari Andoolo.
“Masih menunggu keputusan dari Kepala Kejari Andoolo,” tambahnya.
Sementara itu, para guru di sejumlah sekolah di Konawe Selatan melakukan aksi mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani. Mereka menuntut keadilan dan menolak kriminalisasi terhadap profesi guru.(Sumber: SultraKini.com/kendarinesia.com)