Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Divonis Lepas PT Medan, JPU Ajukan Kasasi Perkara Oknum Pengacara Sri Falmen

18/04/2023 13:04
in HUKUM
0
Divonis Lepas PT Medan, JPU Ajukan Kasasi Perkara Oknum Pengacara Sri Falmen

Sri Falmen Siregar (kemeja maroon) saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan.  (Sirzul/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.

Terkait putusan lepas itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi.

“Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Faisol.

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena mata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

 

Post Views: 379
Baca juga  Ahli dari BBKSDA Sumut Jadi Saksi di Perkara Jual Beli Sisik Trenggiling Ilegal
Previous Post

Dapur Pemasak Minyak Mentah di Tanjung Pura, Langkat, Meledak dan Terbakar.

Next Post

15 Anak Buah Apin BK Divonis 10 Bulan Bui

Next Post
15 Anak Buah Apin BK Divonis 10 Bulan Bui

15 Anak Buah Apin BK Divonis 10 Bulan Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

TNI Dukung Ketahanan Pangan, Panglima TNI Panen Raya di Deli Serdang Sumut

TNI Dukung Ketahanan Pangan, Panglima TNI Panen Raya di Deli Serdang Sumut

10/07/2025 17:51
Bupati Langkat Sambut DPRD Sumut, Bahas Sinergi Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Sambut DPRD Sumut, Bahas Sinergi Pembangunan Langkat

10/07/2025 17:16
Kepala Dusun di Nias Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dilakukan Mantan Kades dan Warga

Kepala Dusun di Nias Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dilakukan Mantan Kades dan Warga

10/07/2025 14:41
Mediasi Gagal, Penyidik Polsek Gomo Siap Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka Pengeroyokan

Mediasi Gagal, Penyidik Polsek Gomo Siap Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka Pengeroyokan

10/07/2025 14:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,228)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (477)
  • KRIMINAL (394)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,134)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,821)
  • UMUM (576)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com