INformasinasional.com – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang penerbitan Faktur Pajak.
Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang menghadapi tantangan dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
[irp posts=”35958″ ]
Penyesuaian untuk Pelaku Usaha
Selama masa transisi, beberapa ketentuan diterapkan untuk mempermudah pelaku usaha:
1. Penyesuaian Sistem Administrasi: Pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka agar sesuai dengan aturan baru dalam PMK 131 Tahun 2024.
2. Penerbitan Faktur Pajak: Faktur Pajak yang mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atau 12% atas penyerahan barang dan jasa (selain barang mewah) tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi administrasi, meskipun perhitungan sebenarnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual.
Pengembalian Kelebihan PPN
DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1%, yang dapat terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya 11%. Prosedur pengembaliannya adalah:
Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.
Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengganti Faktur Pajak untuk mengakomodasi pengembalian tersebut.
Harapan Pemerintah
Dengan diterbitkannya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan ketentuan baru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. “Pemerintah terus berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia,” ujar Dwi Astuti melalui siaran persnya, Senin (6/1/2025).
Langkah ini menjadi bukti komitmen DJP dalam mendukung pelaku usaha sekaligus memastikan kelancaran penerapan regulasi perpajakan terbaru di tanah air.*