INformasinasional.com-BATUBARA. Pengelolaan lahan rxs PT Socfindo di Tanah Gambus, Kabupaten Batubara seluas kurang lebih 50 hektar yang diperuntukkan pembangunan kantor Bupati dan kantor vertikal lainnya tidak jelas, disinyalir dikelola secara ilegal tanpa dilengkapi administrasi oleh sekelompok orang sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Infestigasi PJS Darmansyah, Kamis (14/9/2023)
Dengan tegas DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam pengelolaan lahan Ex PT Socfindo
Menurutnya, pada akhir tahun 2022 lalu, lahan yang telah menjadi aset Pemkab Batubara itu melalui Sekdakab Batubara telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Bahtra Berjaya dalam bentuk kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batubara.
Namun hingga saat ini lahan Ex PT. Socfindo itu disinyalir tidak terkelola dengan baik atau dalam penguasaan orang -orang tertentu tanpa berita acara sewa, pinjam pakai, izin garap atau yang lainnya,”ujar Darman.
Seharusnya menurut Darman, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
[irp posts=”11603″ ]
“Namun faktanya lahan tersebut hingga saat ini lahan tersebut di duga hanya di kelola oleh oknum tertentu saja.
Selain itu, PJS Kabupaten Batubara meminta Pemkab Batubara mengambil alih sepenuhnya lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus yang diperuntukkan pembangunan kantor Pemkab Batubara itu dengan memasang plank.
Pemkab Batu Bara diminta memanggil orang-orang yang tidak memiliki legalitas yang jelas untuk menguasai, menggarap, dan memetik hasil dari lahan tersebut.
Darman juga meminta kepada Kepala BKAD dan BUMD segera mengundang pejabat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian yang profesional dan independen yang bertujuan mendukung perekonomian yang sehat dan efisien.
[irp posts=”11603” ]
Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar, membenarkan pengelolaan lahan tersebut sudah diserahkan kepada BUMD. “Benar pengelolaan lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus yang sudah menjadi aset Pemkab Batubara sudah diserahkan ke BUMD. Terkait siapa yang ditunjuk untuk mmengusahai, BUMD berkoordinasi ke BKAD, dan diharapkan hasinya dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, ucap Norma Deli Siregar, Kamis (14/9/2023).
Sementara Kepala BKAD Hakim saat di hubungi, melalui Via HP ingin mengkonfirmasi terkait laham tersebut tidak pernah mengangkat.
Reporter : Eka Suhendra
Editor : Misno