INformasinasional.com-Pasaman Barat–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasaman Barat membuka pendaftaran Calon Ketua KNPI Pasaman Barat untuk periode 2025-2028.
Pemilihan Ketua KNPI akan dilakukan dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke VI KNPI Pasaman Barat yang akan digelar pada 25 Agustus 2025.
“Kami dari panitia Musda membuka selebar-lebarnya bagi pemuda Pasaman Barat untuk menjadi Calon Ketua KNPI Pasaman Barat, ” kata ketua panitia pelaksana Musda Roiz Zulhadi di Simpang Empat, Sabtu (16/8/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menggelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) bulan lalu, dan menghasilkan keputusan terkait waktu, lokasi, panitia, dan peserta Musda KNPI Pasaman Barat.
Dari keputusan ini, katanya Calon Ketua KNPI Pasaman Barat harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagi berikut;
1. Syarat-Syarat Umum Bakal Calon Ketua (Pasal 30 Ayat 6).
A. Berakhlak mulia dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Berusia maksimal 30 Tahun pada saat pendaftaran.
C. Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan/atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan/atau Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI di semua tingkatan.
D. Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas organisasi.
E. Tidak tercela dan bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh BNN atau instansi berwenang serta tidak sedang menjalani proses hukum.
F. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya.
G. Berdomisili di ibukota Kabupaten/Kota, memiliki waktu yang cukup, dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota.
2. Syarat-Syarat Khusus Bakal Calon Ketua (Pasal 30 Ayat 7)
A. Tidak menjabat Ketua DPD KNPI lebih dari 2 (dua) periode.
B. Pernah atau sedang menjabat sebagai Pimpinan DPD KNPI Kabupaten/Kota dan/atau Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau OKP Lokal, dibuktikan dengan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
C. Didukung sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) suara peserta MUSDA.
3. Syarat Dukungan dan Administrasi (Pasal 30 Ayat 5).
A. Mendapatkan rekomendasi tertulis bermatrai dari 1 (satu) Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI.
B. Mendapatkan rekomendasi tertulis bermatrai dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) OKP Nasional Tingkat Kabupaten dan/atau OKP Lokal yang berhimpun dan berstatus sebagai peserta MUSDA KNPI Kabupaten/Kota.
C. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran Visi, Misi, Strategi, dan Kebijakan dalam memajukan KNPI di hadapan peserta MUSDA KNPI Kabupaten/Kota.
4. Tahapan Penjaringan Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Pasaman Barat.
A. Tahap Sosialisasi & Pendaftaran Calon 15 – 21 Agustus 2025.
B. Tahap Penyerahan Berkas Pendaftaran Calon. 16 – 21 Agustus 2025.
C. Tahap Perbaikan Berkas 22 Agustus 2025.
D. Tahap Verifikasi Berkas23 Agustus 2025. e. Pelaksanaan MUSDA VI DPD KNPI Kabupaten Pasaman Barat 24 Agustus 2025,
o Pengumuman Calon Ketua
o Penyampaian Visi & Misi Calon Ketua
o Pemilihan Calon Ketua
Reporter: SYAFRIZAL