ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPO Usai Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp 32 Miliar di PT BSM Simalungun Dibekuk di Jalan Sei Putih Baru Medan

10/02/2023 13:14
in HUKUM
0
DPO Usai Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp 32 Miliar di PT BSM Simalungun Dibekuk di Jalan Sei Putih Baru Medan

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memaparkan terpidana korupsi yang masuk DPO, Memet Siregar (pakai rompi kuning) dan baru saja berhasil mereka bekuk di Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Memet S Siregar, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB malam, akhirnya ditangkap tim Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (10/2/2023) dini hari, membenarkan penangkapan DPO terpidana korupsi tersebut.

Dijelaskan Yos, Memet dijerat dalam dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.

“Terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara JPU dari Kejari Simalungun menuntutnya 14 tahun penjara atas dugaan korupsi tersebut,” beber Yos, sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah.

Ia bahkan dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan, Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tegas Yos.

Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

“Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” tutup Yos.

Diketahui sebelumnya, JPU Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Baca juga  8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu ke RI Divonis Mati

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata tidak sependapat dengan JPU.

Dalam amar putusannya, Jarihat menyatakan terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” poin putusan yang dikutip dari situs sipp.pn-medankota.go.id.

Selain itu, terdapat juga poin-poin dari amar putusan majelis hakim. Seperti, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara ini pada negara.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 316
Tags: #korupsi #kejatisu  #pnmedan #banksyariahmandiri
Previous Post

Parkiran Rumah Sakit di Turki Jadi Kamar Mayat Darurat Korban Gempa Dahsyat

Next Post

Viral Warga Bandar Baru Diduga Dianiaya Paspampres, Kapendam: Itu Bukan Pengawal Presiden!

Next Post
Viral Warga Bandar Baru Diduga Dianiaya Paspampres, Kapendam: Itu Bukan Pengawal Presiden!

Viral Warga Bandar Baru Diduga Dianiaya Paspampres, Kapendam: Itu Bukan Pengawal Presiden!

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Semangat Sumpah Pemuda, Kobarkan Nasionalisme di Lapas Cipinang

Semangat Sumpah Pemuda, Kobarkan Nasionalisme di Lapas Cipinang

28/10/2025 13:24
Satlantas Polres Pemalang Kedepankan Layanan SIM Cepat dan Transparan

Satlantas Polres Pemalang Kedepankan Layanan SIM Cepat dan Transparan

28/10/2025 13:21
Menganggu Jalan Sejumlah Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Pemalang

Menganggu Jalan Sejumlah Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Pemalang

28/10/2025 13:17
Turnamen Bhabinkamtibmas Ujunglo Ricuh, PDP FC WO Usai Protes Keputusan Wasit

Turnamen Bhabinkamtibmas Ujunglo Ricuh, PDP FC WO Usai Protes Keputusan Wasit

28/10/2025 12:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,571)
  • Desa Kita (12)
  • EKONOMI (600)
  • HUKUM (1,019)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (443)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (710)
  • OLAHRAGA (645)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,264)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (171)
  • TRENDING (2,034)
  • UMUM (631)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com