Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

DPRD Bakal Gelar RDP soal Pagar Misterius di Pesisir Deli Serdang

Editor: Misno

24/02/2025 17:17
in DAERAH
0
DPRD Bakal Gelar RDP soal Pagar Misterius di Pesisir Deli Serdang

Foto: Penampakan lahan yang pasang pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (Nizar Aldi/detikSumut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-DELI SERDANG.Pagar misterius membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. DPRD Kabupaten Deli Serdang bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami soal polemik tersebut.

Pantauan detikSumut di lokasi, Senin (24/2/2025), pagar tersebut merupakan seng dan sudah dibongkar di beberapa titik. Pembongkaran itu diketahui dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut bersama masyarakat kemarin.

Di dalam areal yang dipagar, terlihat sejumlah tambak udang dan bangunan di dalamnya. Sejumlah orang yang diduga pekerja juga terlihat di lokasi.

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri mengatakan jika dia bersama sejumlah anggota lintas komisi meninjau lahan hari ini. Langkah itu untuk mencari bahan untuk dibawa ke RDP.

[irp posts=”37411″ ]

“Kita meninjau ke lapangan guna mencari bahan yang nantinya akan kita RDP di DPRD Kabupaten Deli Serdang,” kata Zakky Shahri di lokasi, Senin (24/2/2025).

Zakky mengaku mendapat informasi jika lahan itu berada di kawasan hutan lindung. Sehingga dia meminta agar aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti jika ada pelanggaran.

“Yang kita terima informasi kalau tanah ini masuk kawasan hutan lindung, di mana kalau kawasan hutan lindung itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat, makanya kita minta kepada APH kalau ada pelanggaran hukum menindaklanjuti,” ucapnya.

Pihak PT Tun Sewindu yang melakukan pemagaran mengklaim jika pihaknya Pemkab sudah mengeluarkan izin usaha di area itu. Menurut Zakky, izin tidak mungkin dikeluarkan di atas hutan lindung.

“Kan masih katanya, nggak Pemkab itu mengeluarkan izin di atas lahan tanah hutan lindung, makanya mau kita dalami nanti di RDP, insyaallah kita laksanakan minggu ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung. PT Tun Sewindu yang memasang pagar tersebut buka suara.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membenarkan jika ada sebagian areal lahan yang digunakan sebagai tambak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun menurutnya hanya 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan PT Tun Sewindu.

“Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 ke 12 persen lah wilayah hutan. Lebih kurang 40 hektare (luas lahan), (panjang pagar) lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar,” kata Junirman Kurnia, Senin (24/2).

Junirman menjelaskan jika lahan itu dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada 1982 dan pihaknya saat itu tidak tahu jika ada lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian membangun pagar pada 1988 dan memugar pagar tersebut baru-baru ini.

“Pagar itu sudah berdiri sejak tahun 1988, pagar itu terdiri dari beton setinggi 40-50 centimeter disambung dengan pagar seng itu sejak tahun 1988 sampai sekarang, kita nggak tahu kalau itu kawasan hutan dulunya, nah sekarang seolah-olah baru, bukan, itu adalah mengganti pagar yang lama yang rusak, yang sudah tua dimakan usia,” jelasnya.

PT Tun Sewindu disebut memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

Junirman menyebutkan jika terkait lahan yang masuk hutan lindung sedang tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini mereka sedang menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur mereka kelola.

“Tetapi perlu kami jelaskan klien kami sesuai dengan anjuran pemerintah disebut sebagai pihak yang mengalami keterlanjuran maka mengikuti skema dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu melaporkan semua keadaan seperti apa adanya dan kita sudah diberikan SK oleh Menteri bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, pemerintah nantinya sudah memberikan SK akan memberikan pola penyelesaian seperti apa, apakah ganti rugi atau apa tergantung pemerintah nantinya,” sebutnya.(detikcom)

Post Views: 181
Tags: deli serdangdesa regemukdprd deli serdangpagar misteriuspantai labu
Previous Post

BGN Sosialisasikan Program Makan BerGizi Gratis di Kantor DPD Gerindra Sumut

Next Post

GOW dan Bhayangkari Pasbar Ikuti Launching Program Pekarangan Lestari

Next Post
GOW dan Bhayangkari Pasbar Ikuti Launching Program Pekarangan Lestari

GOW dan Bhayangkari Pasbar Ikuti Launching Program Pekarangan Lestari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com