INformasinasonal.com, Langkat – Suasana ruang sidang utama DPRD Langkat, Senin (13/10/2025), mendadak menghangat. Paripurna yang semula dijadwalkan untuk menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil reses masa sidang ketiga tahun anggaran 2025, berubah menjadi forum evaluasi terbuka atas absennya sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, yang memimpin jalannya sidang, sempat menghela napas panjang ketika interupsi pertama dilayangkan oleh anggota dewan Mattew Dimas Bastanta. Nada suaranya tegas, nyaris menohok.
“Pokir ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini suara rakyat. Sangat disayangkan jika kepala OPD tidak hadir mendengarkan langsung aspirasi masyarakat,” ujar Mattew, disambut gumam setuju dari beberapa kursi dewan.
Mattew bahkan sempat mengusulkan agar penetapan pokir ditunda. Alasannya, pembahasan tanpa kehadiran para kepala OPD akan membuat hasil reses kehilangan daya dorong eksekusi. “Bagaimana bisa kita bicara program rakyat kalau pihak pelaksana malah tak hadir?” katanya, mengkritik.
Sorotan lain datang dari H. Rahmanuddin Rangkuti, yang menekankan pentingnya pemerataan dalam penyaluran pokir antaranggota dewan. “Keadilan itu bukan hanya dalam kebijakan, tapi juga dalam kesempatan. Semua anggota DPRD harus punya ruang yang sama untuk menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya dengan nada menenangkan, mencoba mengimbangi ketegangan diruang sidang.
Namun tidak semua ingin paripurna terhenti ditengah jalan. Rahmad Rinaldi, anggota dewan lainnya, menilai penetapan pokir harus tetap dilanjutkan agar tidak mengganggu jadwal kerja. Meski begitu, ia mengusulkan agar DPRD melalui komisi terkait mengevaluasi OPD yang mangkir. “Kita harus tegas. Ketidakhadiran mereka bukan sekadar absen, tapi bentuk ketidakpedulian terhadap amanah publik,” ujarnya.
Ketua DPRD Sribana Perangin-angin pun akhirnya menanggapi seluruh pandangan itu dengan nada diplomatis namun tajam. Ia meminta Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, yang hadir mewakili eksekutif, agar memberi perhatian serius.
“Jangan anggap rapat ini seremonial. Kepala OPD harus turun langsung, jangan hanya duduk dibelakang meja mendengar laporan dari jauh,” tegasnya.
Sribana juga mengingatkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar daftar keinginan, melainkan cermin kebutuhan nyata masyarakat hasil penjaringan aspirasi dilapangan.
Rapat akhirnya ditutup dengan penetapan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Namun, gema kritik terhadap absennya para kepala OPD seolah masih menggantung di langit-langit ruang paripurna, tanda bahwa relasi legislatif dan eksekutif di Langkat tengah diuji di atas nama rakyat yang menunggu bukti, bukan janji.(Misno)
Discussion about this post