INformasinasional.com, Labuhanbatu Utara — Jalan lintas yang biasanya riuh oleh deru truk dan bus antarkota mendadak berubah mencekam. Ditengah terik siang, aparat meringsek, menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan. Sumatera Utara. Dari dalam kendaraan itu, polisi membongkar rahasia yang nilainya mencengangkan, 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi, total taksiran mencapai Rp39 miliar.
Penyergapan dramatis itu terjadi Senin (2/3/2026). Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menghentikan paksa mobil BK 1238 AFM yang melintas dijantung Labuhanbatu Utara. Petugas yang sudah menguntit sejak awal langsung mengepung kendaraan tersebut.
Ketika pintu dibuka dan bagasi diperiksa, dua karung goni mencurigakan ditemukan. Isinya bukan sembarang barang. Tiga puluh bungkus sabu dalam kemasan teh Cina tersusun rapi ,pola klasik sindikat internasional. Enam bungkus lainnya berisi puluhan ribu pil ekstasi berwarna mencolok.
Jejaknya mengarah jauh melintasi batas negara. Barang haram itu diduga masuk melalui jalur laut di Tanjung Balai, kawasan pesisir yang kerap disebut sebagai “pintu belakang” penyelundupan narkotika dari Malaysia. Tujuan akhirnya Provinsi Jambi. Jalurnya rapi. Polanya terorganisir. Dan kali ini, nyaris lolos.
Dua orang didalam mobil tak bisa lagi mengelak. Mereka adalah BS alias E (25), mahasiswa asal Garut, dan IAO alias O (24), perempuan muda dari Sleman, DIY. Status mahasiswa yang melekat pada salah satu tersangka menambah ironi kasus ini: ruang kuliah bergeser menjadi lorong gelap jaringan narkoba internasional.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, menegaskan pengungkapan ini bukan perkara kecil. “Kasus ini bagian dari jaringan narkotika internasional. Barang berasal dari Malaysia, masuk lewat Asahan, dan akan diedarkan ke Jambi. Ini sindikat lintas negara,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Nilai ekonomisnya membuat siapa pun terperangah. Dengan asumsi harga pasar gelap saat ini, 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu ekstasi itu ditaksir mencapai Rp39 miliar. Angka yang cukup untuk meracuni ribuan, bahkan puluhan ribu generasi muda.
Pertanyaannya: siapa pemilik sebenarnya? Siapa pengendali dibalik layar? Dua kurir ini diduga hanya mata rantai paling rapuh dalam jejaring besar yang masih berkeliaran.
Kini keduanya mendekam disel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.
Namun penangkapan ini baru permulaan. Dibalik 30 bungkus sabu berbalut teh Cina itu, tersimpan cerita lebih besar tentang jalur tikus, pelabuhan sunyi, dan jejaring yang terus mencari celah diperbatasan negeri.(Misno)






Discussion about this post