INformasinasional.com, MEDAN – Sidang dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hingga kini, sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari guru, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa.
Namun, dari puluhan saksi tersebut, satu nama penting belum juga muncul di ruang sidang: Bupati Langkat. Meski telah dua kali dipanggil secara patut oleh JPU, sang Bupati mangkir tanpa alasan jelas.
Padahal, kehadiran Bupati Langkat dinilai krusial. Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada saat pengumuman hasil seleksi PPPK yang memicu polemik. Ratusan guru honorer yang meraih nilai tinggi dan melewati ambang batas justru dinyatakan tidak lulus. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan permainan dalam seleksi tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum ratusan guru yang merasa dirugikan, menilai ketidakhadiran Bupati merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan merusak citra penegakan keadilan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut dan JPU untuk segera menjemput paksa Bupati Langkat. Ini penting demi penegakan hukum dan keadilan bagi para guru yang menjadi korban,” tegas Irvan Saputra SH MH, perwakilan LBH Medan, Kamis (22/5/2025).
Irvan mengingatkan bahwa dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Bahkan, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 224 KUHP.
[irp posts=”40543″ ]
Lebih jauh, LBH Medan menilai kasus korupsi dalam seleksi PPPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencederai semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, UU Tipikor, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Ini mencoreng dunia pendidikan dan mempermalukan birokrasi di Kabupaten Langkat. Seharusnya, Bupati menunjukkan sikap kooperatif dan menjadi contoh taat hukum bagi jajarannya,” tutup Irvan.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum.*(Hendra)