INformasinasional.com – BANDA ACEH. Dua pria asal Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya dituding menjual sejumlah korban kepada mafia di Laos dengan dalih tawaran pekerjaan bergaji tinggi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bireuen pada Jumat (20/12) di dua lokasi terpisah. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara DPD RI, BP2MI, dan Dirintelkam Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh RH dan JS. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji besar dan berbagai bonus. Setelah tergiur, korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.
“Sesampainya di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain yang masih merupakan bagian dari jaringan pelaku. Korban lalu diberitahu bahwa mereka telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp 10 juta,” ujar Ade, Senin (23/12/2024).
[irp posts=”35406″ ]
Setibanya di Laos, para korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam kegiatan penipuan daring atau love scamming. Mereka diberi target tertentu, dan jika gagal memenuhi target, korban diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban serta asal-usul mereka.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kombes Ade menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran serta Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang menanti mereka adalah pidana minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan mahasiswa yang baru lulus, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Ia juga menegaskan agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti scamming yang merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.
“Ini adalah pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia maupun negara lain,” tutupnya.*