INformasinasional.com, Labuhanbatu — Tim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus dua warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, PWT (45) dan SH (48), ditangkap pada Minggu (27/7/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah PWT yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari warga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,88 gram bruto yang disembunyikan pelaku di dalam tabung bola lampu rusak di dapur rumahnya. “PWT mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial PAI, warga setempat yang kini masih diburu,” tambah Arwin.
Selain sabu, polisi juga menyita lima plastik klip kosong, pipet kecil berbentuk sekop, kaca pirex bekas bakar, dua handphone, kotak kecil berwarna biru muda, satu unit motor Honda Vario BK 6367 RPG, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Arwin.
(Laporan: Fajar DH)