INformasinasional.com, KOTA SOLOK – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman Batang Sapan dan Batang Tambang di Kabupaten Solok kian menyeruak dan menjadi sorotan publik. Dua pejabat, masing-masing berinisial AV dan NY, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, muncul pertanyaan besar: Apakah kasus ini akan berhenti pada dua tersangka tersebut, atau akan ada pejabat lain yang turut terseret? Terlebih, kerugian negara yang ditimbulkan tidaklah kecil, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II pada Selasa (22/7/2025). Kepala Cabjari Solok, Riky Alhambra, SH, MH, memimpin langsung proses tersebut didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi, SH beserta tim.
“Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Riky.
Proyek yang menjadi objek kasus ini dikerjakan menggunakan dana hibah BNPB Pusat tahun 2019, yang kemudian dialokasikan melalui APBD Kabupaten Solok. Nilainya mencapai Rp3,37 miliar, namun meski dinyatakan selesai, pekerjaan ternyata belum rampung sepenuhnya. Akibatnya, saluran irigasi rusak, terjadi banjir bandang, dan proyek gagal memberi manfaat kepada masyarakat.
Berdasarkan audit BPKP Sumbar, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1.057.720.338,21. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, pada Desember 2023, Cabjari Solok menggeledah Kantor BPBD Kabupaten Solok di Kotobaru. Dalam penggeledahan yang disaksikan Inspektorat Kabupaten Solok, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyelewengan dana rekonstruksi.
“Penggeledahan ini dilakukan demi memperkuat bukti dan memperjelas arah penyidikan,” ungkap Riky Alhambra kala itu.
Pantauan lapangan media menunjukkan kondisi memprihatinkan pada bangunan pengaman Sungai Batang Sapan. Retakan-retakan besar terlihat ditambal seadanya, beton keropos, dan susunan batu tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah bagian bahkan menunjukkan adanya rongga-rongga kosong tanpa lapisan pengecoran yang memadai. Kondisi ini memicu pertanyaan: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa memiliki kualitas seburuk ini?
Menariknya, ketika dikonfirmasi, Kepala BPBD Kabupaten Solok, Armen, AP, mengaku pembangunan telah selesai dan diaudit oleh Inspektorat serta BPKP Sumbar. Namun, ia justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan pelaksanaan proyek kepada AV selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Vivi Fortuna Ahadi Destri, yang baru menjabat belakangan, mengklaim tidak tahu-menahu soal teknis proyek tersebut. “Saat proyek itu berlangsung, saya masih di Dinas Perkim, bukan di PUPR,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi: apakah ada upaya saling lempar tanggung jawab di balik kasus ini?
Proyek ini dimenangkan oleh PT Pasagam Tenaga Perkasa dengan nilai kontrak Rp3,37 miliar. Namun, hasil di lapangan jauh dari ekspektasi. Publik kini menyoroti bagaimana proses pengawasan dilakukan oleh dinas teknis hingga proyek bermasalah ini bisa lolos tanpa hambatan.
Siapa Lagi yang Akan Terseret?
Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah hanya AV dan NY yang akan menanggung beban hukum? Mengingat banyaknya pihak yang terkait dalam proyek ini, mulai dari BPBD, PUPR, hingga kontraktor, publik mendesak Kejaksaan untuk membuka semua pihak yang terlibat.
“Kasus ini jelas tidak mungkin berhenti pada dua orang saja. Kami mendorong aparat hukum untuk mengusut hingga ke akar-akarnya,” tegas seorang aktivis antikorupsi lokal, Rizal Saputra, kepada media.
Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan dampak langsung yang merugikan masyarakat, publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Akankah ada tersangka baru yang segera diumumkan? Ataukah kasus ini akan berhenti di tengah jalan?
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Publik menunggu, siapa lagi yang akan menyusul menjadi tersangka.
Reporter: Yudistira