INformasinasional.com-LANGKAT. Polsek Hinai jajaran Polres Langkat, Privinsi Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023) menangkap dukun pelaku penipuan dan penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang yang terjadi di jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Kamis (5/10/2023), menerangkan, berdasarkan laporan pelapor Sri Lestari (52) warga jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai yang melaporkan, bahwasanya beliau telah ditipu oleh terlapor berinisial M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, dan A M (60) warga dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
[irp posts=”12724″ ]
Dijjelaskan Waka Polsek Hinai, awal mula
terjadinya penipuan dan penggelapan terjadi Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 WIB.
Dimana Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang. maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000 kepada orang yang akan menggandakan uang. Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000.
Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli. Dan pada hari Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB terlapor M dan AM tiba dirumah pelapor, yang mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana, lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor.
Kemudian ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2 bilah keris,1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless,1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak,1 Sajadah,1 botol bekas berisi air, 1 ekter, 2 asbih besar dan kecil,1 Syal warna merah putih,1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil,1 helai kain kafan,1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul, 1 gunting kuku.
Saat pelaksanaan ritual, terlapor menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. 0leh terlapor mengatakan kepada pelapor, bahwa kotak tersebut jangan dibuka, karena uang yang ada didalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.
Kemudian yang bisa membukanya hanya terlapor esok hari. Setelah terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan.
Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000 yang ada didalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah terlapor.
Hari Selasa 4 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB, terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. Terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.1.000.000. Kemudian pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor.
Merasa tertipu pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan keoada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000 apabila terlapor datang ke rumah pelapor
Setelah berkomunikasi saksi dan terlapor akan datang ke rumah pelapor.
Kemudian saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun.
Rabu 4 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 WIB, terlapor M datang bersama AM ke rumah pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah pelapor dan langsung mengamankan yerlapor M dan AM.
Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya degan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.
Dihubungi terpisah, Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan, para pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.*