INformasinasional.com-SINGKAWANG.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melakukan
Penangkapan terhadap Harisson Austin Aanak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas, keduanya WNA asal Malaysia, yang merupakan hasil temuan Tim Polsek Sajingan di rumah Saudara Jupriyadi di Dusun Pareh RT 001 RW 001 Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
KSINews melansir, keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia di Lundu, Sarawak, Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Setelah melakukan koordinasi, tim Polsek Sajingan membawa 2 WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya dilakukan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Petugas Kantor Imigrasi Singkawang yang berkoordinasi terkait serah terima deteni yaitu Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi oleh 2 orang staff Penindakan Keimigrasian.
Aris mengatakan “Dua orang asing Warga Negara Malaysia ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dan Pasal 119 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan selanjutnya akan kita lakukan pendentensian”.ujar aris, Kamis, (22/3/2023).
“Setibanya di Kantor, tim kami langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan barang bawaan serta kondisi kesehatan deteni, dan tindak lanjut yang kami lakukan yaitu berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia agar WNA tersebut dijemput oleh PDRM (Polisi Di Raja Malaysia) pada saat proses pendeportasian” sambung Aris.
Kedua WNA tersebut melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 113 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta IDR). serta pasal 119 yang berbunyi “(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR).
(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen
Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR (KSINews)
Editor : Misno