INformasinasional.com, LABUHANBATU – Sebanyak dua warga Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap polisi, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya, yakni HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33) digaruk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sekaitan indikasi peredaran narkotika sabu.Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik klip kosong, sebuah sekop dari pipet plastik. Serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberitaan online yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, Minggu 31 Agustus 2025 di Mapolres setempat.
“Menindaklanjuti informasi, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R Situngkir mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka MN untuk dijual kembali. Keduanya kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Arwin.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Laporan: Fajar DH)