INformasinasional.com-MEDAN. Mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar. Jubel dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang tersebut.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan menilai jika Jubel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Namun, JPU menilai jika Jubel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsidiair.
[irp posts=”35688″ ]
“Menyatakan terdakwa JUBEL TAMBUNAN, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (31/12/2024).
Sehingga JPU menuntut Jubel untuk dihukum penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Jubel juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar naka diganti pidana kurangan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUBEL TAMBUNAN, SE. dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” imbuhnya.
JPU juga menuntut Jubel dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.911.579.048 atau Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan belum dibayar sejak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Jubel bakal disita dan dilelang oleh jaksa, jika harta benda Jubel tidak bisa menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 3,5 tahun.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Jubel sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Jubel merupakan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Selain Jubel, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah Bambang Pardede yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.(detikcom)