Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara!

Editor: misno

26/09/2024 12:40
in KRIMINAL
0
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara!

Foto: Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate. (Nurkholis Lamaau/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-TERNATE. Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/2024).

Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

[irp posts=”31556″ ]

Lanjut Kadar, jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa melakukan penyitaan harta benda. Apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa,” tegas Kadar.

“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambah Kadar.

Penjara-Denda Rp 300 Juta
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Gani, Hairun Rizal mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis tersebut. Pihaknya meminta waktu selama tujuh hari.

“Yang mulia selama tujuh hari, kami pikir-pikir,” kata Hairun singkat.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Abdul Gani Kasuba (AGK) 9 tahun penjara. Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dilansir dari Antara, Kamis (22/8)

 

Post Views: 516
Tags: #Bank Sumut #Korupsi #Kendaraan Dinas #Pengadilan Tipikorabdul gani kasubagani kasubagubernur maluku utara abdulKPKmaluku utara
Previous Post

Missouri Tetap Suntik Mati Tahanan Muslim Meski Diduga Tak Bersalah

Next Post

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Siaga Evakuasi WNI Dari Lebanon

Next Post
Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Siaga Evakuasi WNI Dari Lebanon

Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Siaga Evakuasi WNI Dari Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com