Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Eks Ketua PN Jakpus Ngaku Ditawari 1 Juta Dolar AS Agar ‘Bantu’ Kasus Migor

Editor: Misno

10/09/2025 13:26
in HUKUM
0
Eks Ketua PN Jakpus Ngaku Ditawari 1 Juta Dolar AS Agar ‘Bantu’ Kasus Migor

Foto: Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono mengaku pernah ditawari USD 1 juta untuk ‘membantu’ perkara minyak goreng. Rudi mengatakan tawaran itu diberikan seseorang bernama Agusrin Maryono.
Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menjadi saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

“Lebih spesifik perkara apa pak yang disampaikan Agusrin itu?” tanya jaksa.

“Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO,” jawab Rudi.

Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.

“Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa.

“Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama diruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.

Baca juga  Bripka Rohmat-Kompol Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Banding

Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran. Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.

“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” jawab Rudi.

“Apa permintaannya pak?” tanya jaksa.

“Bantuan tadi,” jawab Rudi.

Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat itu.

“Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa.

“Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.

“Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa.

“Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi.

“1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa.

“Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apapun,” jawab Rudi.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima para terdakwa diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Mereka juga sudah menjadi tersangka.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Rudi sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera yang diadili di PN Surabaya. Saat suap vonis bebas Ronald terjadi, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya. Kini, Rudi juga telah divonis 7 tahun penjara.(dtc)

Post Views: 110
Tags: hukumKasus Suapkorupsirudi suparmonovonis lepas migor
Previous Post

Bripka Rohmat-Kompol Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Banding

Next Post

Polsek Pangkalan Berandan Turun ke Parit: Operasi Semut Lawan Sampah dan Ancaman Banjir

Next Post
Polsek Pangkalan Berandan Turun ke Parit: Operasi Semut Lawan Sampah dan Ancaman Banjir

Polsek Pangkalan Berandan Turun ke Parit: Operasi Semut Lawan Sampah dan Ancaman Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

LP Lubuk Pakam Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan

LP Lubuk Pakam Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan

11/09/2025 15:19
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan Langkat Dikasus Pengadaan 312 SMARTboard Senilai Rp 49,9 Miliar

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan Langkat Dikasus Pengadaan 312 SMARTboard Senilai Rp 49,9 Miliar

11/09/2025 14:46
Edy Rahmayadi, Jenderal Lapangan Pilihan Tepat Prabowo di Kementerian Pertahanan

Edy Rahmayadi, Jenderal Lapangan Pilihan Tepat Prabowo di Kementerian Pertahanan

10/09/2025 22:19
Pelayanan SKCK di Polres Bulukumba ‘Amburadul’

Pelayanan SKCK di Polres Bulukumba ‘Amburadul’

10/09/2025 22:18

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (27)
  • AGRIBISNIS (44)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,434)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (570)
  • HUKUM (994)
  • INSFRASTRUKTUR (282)
  • INTERNASIONAL (504)
  • KRIMINAL (421)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (695)
  • OLAHRAGA (618)
  • OPINI (34)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,208)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (494)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,950)
  • UMUM (606)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com