Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak, Sidang Perkara Suap Rp 4,9 M Lanjut

Editor: Misno

20/06/2024 19:20
in HUKUM, TRENDING
0
Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak, Sidang Perkara Suap Rp 4,9 M Lanjut

Hakim As’ad Rahim Lubis saat menolak eksepsi Bupati Labuhanbtu nonaktif Erik Adtrada Ritonga di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, majelis hakim diketuai As’ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam perkara suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar.

“Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim As’ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/2024).

Baca juga  Dialog Interaktif Aksi Nyata Adaptasi dan Mitigasi Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia

Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tambah As’ad.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, meminta hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut. Jaksa menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 200
Tags: bupatilabuhanbatueksepsierikadtradaritongaperkarasuap
Previous Post

Dialog Interaktif Aksi Nyata Adaptasi dan Mitigasi Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia

Next Post

Ditlantas, Dishub Sumut, dan Dishub Medan – Satpol PP Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Trotoar dan Badan Jalan di Medan

Next Post
Ditlantas, Dishub Sumut, dan Dishub Medan – Satpol PP Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Trotoar dan Badan Jalan di Medan

Ditlantas, Dishub Sumut, dan Dishub Medan - Satpol PP Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Trotoar dan Badan Jalan di Medan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14
Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

Solok Guncang Dunia Wisata, Festival Lima Danau & Tourism Run 2025 Jadi Magnet Internasional

02/10/2025 12:55
Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Kesemua Pihak

02/10/2025 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,487)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com