Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Emosi Diputusin, Tjing San Penggorok Leher Pacar Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

09/03/2023 12:25
in HUKUM
0
Emosi Diputusin, Tjing San Penggorok Leher Pacar Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Tjing San alias Cinho yang mengikuti sidang dengan agenda putusan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN . Tjing San alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain pacarnya sendiri, akhirnya menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dibacakan hakim Khamozaro Waruw menjatuhi vonis pidana selama 5 tahun penjara kepada terdakwa Tjing San yang dinilai terbukti melakukan penganiayaan itu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja melukai  pacarnya sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban
pemilik Cafe Hitz Lisa mengalami luka berat di bagian leher dan jari tangan usai digorok menggunakan pisau cutter.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa Tjing San alias Cinho dengan pidana selama 5 tahun penjara,” tegas majelis hakim di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.

Hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula pada Kamis, 2 November 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Sebelum kejadian itu, saksi korban bersama saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu.

Setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah menjalin hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban, “Kamu ngomong apa tentang hubungan kita”.

Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita sudah pisah, lalu terdakwa kembali “mengatakan ngapain kamu ngomong-ngomong pisah sama orang itu”.

Lalu dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, pandangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1 bilah pisau cutter.

Kemudian tanpa mengatakan apa-apa, terdakwa langsung menggorok leher saksi korban dengan pisau cutter tersebut.

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban luka mengeluarkan darah. Tak sampai di situ, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama.

Namun kali ini saksi korban dapat mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa.

Akhirnya pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus.

JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif.

“Luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam di leher sebelah kiri dengan panjang 12 cm,” pungkas JPU.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 248
Previous Post

HPN 2023 di Sumut Sukses, Gubernur, Kapolda dan Pangdam 1/BB Dapat Penghargaan dari PWI

Next Post

Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Next Post
Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Posting Hinaan Kutel dan Gadel di IG, Sevinia Divonis 1 Tahun Percobaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com