INformasinasional.com-MEDAN. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara meminta agar rencana eksekusi 17 rumah warga di Jalan Gandhi Medan ditunda hingga proses hukum kasasi yang diajukan warga selesai. Permintaan ini disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12), yang dihadiri berbagai pihak terkait.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Fraksi Gerindra saat menengahi aksi di lapangan pada Kamis (12/12), yang berhasil menunda eksekusi sementara waktu. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Hariyanto Sihotang, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot, hadir Ketua Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Bendahara Gerindra Sumut Meriyawati Amelia Prasetio, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir kuasa hukum kedua belah pihak, perwakilan organisasi masyarakat, dan warga Jalan Gandhi yang terdampak.
Mediasi Alot, Fokus pada Solusi Damai
Mediasi berlangsung dengan tensi tinggi, terutama setelah salah satu pihak memberikan pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan pemikiran warga. Meski sempat terjadi perdebatan, pimpinan mediasi berhasil mengendalikan suasana.
Benny Sihotang menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak akan masuk ke inti persoalan hukum dalam mediasi ini, melainkan berupaya mencari solusi alternatif. Salah satu usulan adalah membentuk tim kecil khusus untuk fokus membahas solusi terbaik, namun kondisi mediasi tidak memungkinkan hal tersebut dilakukan saat itu.
“Selama proses kasasi berlangsung, kami meminta kedua belah pihak untuk menurunkan tensi dan mencari jalan tengah yang menguntungkan bersama,” kata Benny.
Langkah Selanjutnya: Rapat Dengar Pendapat
Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa jika tidak ada solusi yang disepakati, mereka akan menggunakan haknya untuk membawa masalah ini ke rapat dengar pendapat di DPRD Sumut. Dalam rapat tersebut, akan melibatkan Ketua Pengadilan Medan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur Pemerintah Kota Medan.
“Dengan forum tersebut, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait duduk perkara masalah ini,” ujar Benny.
Respons Para Pihak
Kuasa hukum warga Jalan Gandhi, Bobby Lim, menyambut baik solusi yang ditawarkan. Menurutnya, warga telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung posisi mereka, baik dalam proses kasasi maupun jika masalah ini dibawa ke rapat dengar pendapat.
[irp posts=”35117″ ]
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang akan mengeksekusi menyatakan bahwa mereka perlu berkonsultasi dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami siap melaksanakan apa pun keputusan klien kami, termasuk jika tetap melanjutkan eksekusi,” ujar salah satu kuasa hukum.
Harapan Penyelesaian Damai
Ketua Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami ingin mengedepankan mediasi dan musyawarah sehingga persoalan ini dapat selesai dengan baik,” pungkas mereka.
Dengan upaya ini, Fraksi Gerindra menunjukkan komitmennya untuk membela hak-hak warga sembari menjaga ketertiban hukum dan keadilan bagi semua pihak.(Bobby OZ)