INformasinasional.com-ACEH UTARA. Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar ST MM MHI bersama Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom SIK MSi dan Tim gabungan TNI, Polri, BNN, dan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Selasa (23/1/2024) memusnahkan ladang tanaman ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep dan Gampoeng Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Operasi langsung dipimpin Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom.
Tanaman Ganja setinggi 50 cm – 1,5 meter, yang terhampar luas itu langsung digasak Tim BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Polres Aceh Utara dan Kodim 0103/Aceh Utara langsung memusnahkan sekitar 22.864 batang atau sekitar 11 Ton ganja basah.
[irp posts=”20613″ ]
Akses menuju lokasi, licin dan terjal, serta menyita waktu 30 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak, tidak bisa dijangkau dengan kendaran, baik roda dua maupun roda empat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera menjelaskan, penemuan ladang ganja siap panen itu telah diselidiki sejak sepekan yang lalu. Temuan ini merupakan laporan dari masyarakat.
“Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 cm dengan jarak tanam sekitar 50 – 100 cm. Sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti,” jelasnya.
Menurut Kapolres, pemiliknya masih dalam penyelidikan. Petugas juga menemukan 1 Bal ganja kering seberat 60 Kg, dan kemudian dimusnahkan.
Sementara, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar menjelaskan, ini merupakan pemusnahan lahan ganja Perdana oleh tim gabungan tahun 2024 diwilayah Aceh Utara, dengan jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 22.864 batang pohon ganja dengan berat ± 10 ton, dengan ketinggian tanaman batang ganja berkisar antara 60 cm – 200 cm.
“Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag. Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah itu Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berkoordinsi dengan pihak Polsek dan Koramil Sawang melaksanakan pemantauan kelokasi dan benar adanya penanaman ganja.
Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut didasari sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*