Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gaji-Fasilitas yang Dilepas Miftah Seusai Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Editor: misno

07/12/2024 08:43
in NASIONAL
0
Gaji-Fasilitas yang Dilepas Miftah Seusai Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden usai videonya dianggap merendahkan penjual es teh viral. Karena tak lagi menjabat, Miftah pun kehilangan gaji dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya diterima.

Dilansir detikFinance, segini besaran gaji dan fasilitas yang tidak lagi diterima Miftah seusai tak menjabat Utusan Khusus Presiden. Penasaran berapa jumlahnya, simak ulasannya sampai akhir ya!

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas yang berhak ia terima sebelumnya setara dengan menteri.”Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 22 aturan itu.

Baca juga  Tanpa Justin Hubner-Ivar Jenner, Ini 24 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya besaran pendapatan Gus Miftah selaku utusan khusus dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis aturan itu.

Pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tidak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, namun ia juga tidak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.(detikcom)

Post Views: 198
Tags: fasilitas pejabatgaji menterigus miftahhak keuanganpengunduran diriperaturan presidentunjanganutusan khusus presiden
Previous Post

Tanpa Justin Hubner-Ivar Jenner, Ini 24 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF

Next Post

Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan

Next Post
Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan

Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11
Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

16/08/2025 19:38
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

16/08/2025 14:35

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (969)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com