INformasinasional.com-MEDAN. Dibalik penangkapan pengedar sabu, Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (2/11/2023) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Torgamba Res Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga ada keterkaitan dengan penangkapan Abdul.
Namun sayangnya, diduga Abdul yang ditangkap pada Rabu, 1 November 2023 di seputaran perkebunan sawit Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, diduga malah dilepas dari jeratan hukum.
Padahal dari tangan tersangka Abdul, diduga polisi menemukan barang bukti sabu sekira 0,5 gram. Tidak itu saja, petugas Polsek Torgamba juga turut mengamankan ponsel android, sepeda motor Honda Supra hitam yang dikendarainya saat itu.
[irp posts=”15151″ ]
“Si Abdul itu sempat diborgol dan kemudian dibawa ke mobil polisi,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (6/11/2023) siang.
Dikatakan sumber lagi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan mencari tahu asal muasal sabu yan diperolehnya. Sebab, dugaan sementara Abdul merupakan kurir dari Juhirpan alias Panjul.
“Saat penangkapan itu Abdul berada di dalam mobil polisi dengan tangan terborgol, barulah selang beberapa waktu kemudian polisi menangkap Juhirpan alias Panjul pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Kambing, Pasar 1, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel,” beber sumber.
[irp posts=”15147″ ]
Dikatakan sumber, keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Torgamba, namun entah bagaimana polisi kemudian menetapkan Juhirpan Alias Panjul sebagai tersangka, berikut dengan ditemukannya sejumlah barang bukti narkoba dari tangannya.
“Sementara Abdul dilepas, namun barang bukti sepeda motor miliknya terlihat masih berada di kantor polisi, bahkan motor tersebut dipakai oleh oknum polisi yang bertugas, kuat dugaan dilepaskannya Abdul karena adanya perdamaian ’86’ dengan oknum polisi yang menangkapnya,” tandas sumber membeberkan.
Terpisah, Kapolsek Torgamba AKP M Ilham Lubis saat dikonfirmasi via telepon seluler pribadinya tidak berhasil tersambung. Begitu juga saat dikirim via layanan pesan singkat, perwira berpangkat balok 3 emas di pundaknya ini juga tidak kunjung membalas.
[irp posts=”15135″ ]
Sementara, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi menjawab pihaknya hanya memberikan rilis keberhasilan jajarannya ke wartawan yang disalurkan oleh Kasi Humas Polres Labusel.
“Soal itu nanti coba konfirmasi ke Kasi Humas (Polres Labusel) saja ya, untuk kapolsek yang tidak bisa dihubungi nanti saya pesankan ke Waka (Polsek Torgamba) agar hal ini menjadi perhatian mereka,” pungkas Maringan Simanjuntak.
Sedangkan Kasi Humas Polres Labusel AKP S Gurusinga saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan koordinasi ke Kapolsek Torgamba AKP M Ilham Lubis.
“Sabar ya segera kita konfirmasi kembali,” katanya, Senin siang pukul 14.50 WIB tadi.
Sebelumnya dalam rilis dikeluarkan Polres Labusel menyebutkan, Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ditangkap di Kampung Kambing Pasar 1 Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga dalam siaran pers itu menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 handphone dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan.
Namun soal tersangka Abdul yang duluan ditangkap tidak ada disebutkan dalam keterangan pers tersebut.
REPORTER: SIREGAR