Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kaur Keu Biddokes Poldasu Divonis 16 Bulan Bui

06/03/2023 13:18
in HUKUM
0
Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kaur Keu Biddokes Poldasu Divonis 16 Bulan Bui

Oknum polisi bertugas di Biddokes Polda Sumut yang menjadi terdakwa penggelapan mobil saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan.  (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara usai dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim diketuai Fahren, dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023) sore.

Hakim Fahren mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata hakim Fahren lagi.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU), masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, JPU Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 5 sampai 7 hari ke depan. Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022.

Kesepakatan ini dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari Kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan. Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.

Namun pesan singkat melalui Whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya.

Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan Whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan. Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.

Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 245
Previous Post

Kunjungi Tuan Guru Besilam, Ganjar Pranowo Disambut Plt Bupati Langkat

Next Post

Langkat Kembali Terima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup

Next Post
Langkat Kembali Terima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup

Langkat Kembali Terima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com