ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 M, AKP Hafiz Paesal Lubis Dituntut 5 Tahun Bui

Editor : Misno

18/09/2023 15:57
in HUKUM, TRENDING
0
Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3,7 M, AKP Hafiz Paesal Lubis Dituntut 5 Tahun Bui

Perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Seorang perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Felix Ginting di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Hafiz Paesal Lubis melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Baca juga  Harga Jagung Kering Panen Naik, Animo Petani di Pasaman Bertanam Jagung Meningkat

“Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” kata JPU Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hafiz Paesal Lubis.

Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru.

Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Reporter:Siregar

Post Views: 442
Tags: #akphafizpaesal#primkopol#satbrimobpoldasumuttuntutan
Previous Post

Harga Jagung Kering Panen Naik, Animo Petani di Pasaman Bertanam Jagung Meningkat

Next Post

Pelanggar Lalu Lintas Ops Zebra di Batu Bara 55% di Dominasi Anak Sekolah

Next Post
Pelanggar Lalu Lintas Ops Zebra di Batu Bara 55% di Dominasi Anak Sekolah

Pelanggar Lalu Lintas Ops Zebra di Batu Bara 55% di Dominasi Anak Sekolah

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com