Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Misno

05/06/2024 23:11
in HUKUM
0
Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa, Fariz Rizki (27) mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia akhirnya divonis pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan.( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis pidana selama 2 tahun penjara. Warga Jalan M. Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp 65 juta lebih.

“Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan,” kata majelis hakim diketuai Eti Astuti, di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6/2024).

[irp posts=”26375″ ]

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp 65.799.200 atau Rp 65 juta lebih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa Fariz Rizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales sejak Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan perusahaan.

Kemudian pada 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahui terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizin perusahaan.

Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan fraud/orderan fiktif dan menyebabkan kerugian perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

REPORTER: SIRGAR

Post Views: 266
Tags: distribution indonesiaDivonispenggelapanpn medanptotsuka
Previous Post

2 Bocah Alur Gadung Langkat Ditemukan Tewas Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Serangan

Next Post

Gempa 5,7 SR Guncang Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara

Next Post
Gempa 5,7 SR Guncang Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara

Gempa 5,7 SR Guncang Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com