Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gelembungkan Hasil Suara Pileg, Ketua PPK Medan Timur dan 2 Anggotanya Dituntut 1 Tahun Bui

Editor: Misno

18/05/2024 07:38
in HUKUM
0
Gelembungkan Hasil Suara Pileg, Ketua PPK Medan Timur dan 2 Anggotanya Dituntut 1 Tahun Bui

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan nota tumtutannya di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud (masing-masing berkas terpisah), akhirnya dituntut agar dipidana 1 taahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024) sore.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean didamlingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad Rachwi Ritonga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa alternatif pertama.

[irp posts=”25574″ ]

Yakni pidana Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, urai Evi Yanti.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan,” urainya.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin (20/5/2024) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

“Belum. Majelis hakim masih berembuk,” timpal hakim ketua saat salah seorang anggota tim PH terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud menanyakan permohonan penangguhan penahanan klien mereka.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korbam Netty Yuniati Siregar, caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh partainya sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Tembung dan Kecamatan Medan Deli seharusnya dapat duduk adi anggota dewan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang nekat ‘menukangi’ hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), saksi korban tidak jadi duduk menjadi anggota dewan. Seharusnya Partai Gerindra mempendapatkan 12 kursi di DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time password) dan kode passwordnya.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara yang diinput ke dalam Microsoft Excel yang dibagikan kepada para saksi partai peserta pemilu berbeda dengan data manual peroleh suara sebagaimana dicatat di C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 340
Tags: DituntutMedan Timurpenggelembungan suaraPPK
Previous Post

Sedang Asyik Bermain Judi Togel Online, AD di Ringkus Polisi

Next Post

Komandan TNI-AL Lhokseumawe Buka Latihan Glagaspur Pangkalan P-1 dan P-2

Next Post
Komandan TNI-AL Lhokseumawe Buka Latihan Glagaspur Pangkalan P-1 dan P-2

Komandan TNI-AL Lhokseumawe Buka Latihan Glagaspur Pangkalan P-1 dan P-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,211)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com