ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gerah” Berita Rumdis Bupati, Pemkab Labuhanbatu Terapkan Konfirmasi Via PPID

09/10/2025 07:20
in DAERAH
0
Gerah” Berita Rumdis Bupati, Pemkab Labuhanbatu Terapkan Konfirmasi Via PPID

Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu di kawasan jalan SM Raja Rantauprapat (ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Labuhanbatu – Sejumlah kalangan pejabat teras diduga gerah dampak pemberitaan media massa terkait indikasi rumah dinas (Rumdis) Bupati Labuhanbatu di jalan WR Supratman, Rantauprapat menyerobot lahan PT KAI. Akibatnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya sebagai narasumber kena “semprot”.

“Kabid dipanggil atasan akibat memberikan informasi itu (status lahan Pendopo),” kata Sekretaris DPKAD Labuhanbatu, Ahmad Syarifuddin, Rabu 8 Oktober 2025 di ruang kerjanya.

Menurut Ahmad, pejabat teras di pemerintahan itu menegur keras Kabid Aset. Katanya, tidak selayaknya memberikan data dan informasi langsung ke pihak wartawan.
“Tidak selayaknya Kabid memberikan data langsung,” urainya.

Sedangkan semestinya melalui mekanisme dan prosedural yang ada. Yakni, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Seharusnya setiap orang ataupun wartawan mesti mengikuti prosedur dengan mengisikan formulir di PPID,” jelasnya.

Baca juga  Kualifikasi Piala Dunia 2026 Hasil Indonesia Vs Arab Saudi Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia: Garuda Kalah 2-3

Kata dia, peraturan itu sudah lama ada. Namun, kedepan prosedur itu akan diterapkan secara kuat. Sehingga, corong informasi melalui PPID Diskominfo.

Untuk memperoleh informasi setelah pemohon mengisi formulir isian, maka PPID akan meneruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan memberikan pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja kepada pemohon.

“Bahkan bisa diperpanjang selama tujuh hari kedepan berisi informasi yang diminta,” tutupnya.

KIP tak Hambat Pers

Berbeda dengan pandangan Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait yang menilai hak publik dan insan pers untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam UU KIP tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam proses konfirmasi pemberitaan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu,” ujarnya.
Kata Saiful, ketentuan jangka waktu 10 hari kerja yang diatur dalam PPID berlaku untuk permohonan informasi publik formal, bukan untuk konfirmasi berita. Apabila seluruh konfirmasi media dipaksa melalui PPID dengan batas waktu 10 hari, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik.
“Ketentuan dalam UU KIP terkait keterbukaan informasi dan Prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ulasnya.
Langkah seperti itu juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. “Kami menegaskan, PPID tidak boleh menjadi tameng untuk menutup akses informasi publik, melainkan harus menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” paparnya.
Pemerintah daerah, tegasnya seharusnya membedakan dengan jelas antara konfirmasi pemberitaan yang harus dilayani cepat dan terbuka dengan permohonan informasi resmi yang melalui prosedur PPID sesuai ketentuan. (FDH)

Post Views: 275
Tags: Bupati LabuhanbatuPPIDRumdis BupatiUU KIPuu pers
Previous Post

Misteri Smartboard Rp49,9 Miliar, Jejak Uang, HP Mewah, dan Tarik-Ulur di Meja Prapid

Next Post

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Next Post
Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Konsultan Pengawas Janji Perbaiki Kerusakan Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

BPBD Langkat Dinilai Gagap Tangani Banjir Besar, BNPB Mengaku Tahu Musibah dari Media Bukan dari Pemerintah Daerah

BPBD Langkat Dinilai Gagap Tangani Banjir Besar, BNPB Mengaku Tahu Musibah dari Media Bukan dari Pemerintah Daerah

01/12/2025 01:24
Bencana Alam Sumut, Angka Kematian Tembus 176 Jiwa, 160 Warga Masih Hilang

Bencana Alam Sumut, Angka Kematian Tembus 176 Jiwa, 160 Warga Masih Hilang

01/12/2025 00:49
Sapa Pengungsi, Bupati Langkat Menembus Genangan Banjir – Menggalang Dukungan Kemanusiaan

Sapa Pengungsi, Bupati Langkat Menembus Genangan Banjir – Menggalang Dukungan Kemanusiaan

30/11/2025 23:44
Kapolres Pasaman Barat Menyusuri Genangan Air untuk Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Kapolres Pasaman Barat Menyusuri Genangan Air untuk Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

30/11/2025 23:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,686)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (620)
  • HUKUM (1,032)
  • INSFRASTRUKTUR (307)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (722)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,327)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (513)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,080)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com