Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Gigit Korbannya Hingga Tewaa, Pemilik Anjing ‘Bogel’ Eva Donna Divonis 18 Bulan Penjara

30/11/2023 06:33
in HUKUM
0
Warga Sergai Kurir 10 Kg Sabu Divonis Mati

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya dalam perkara kesalahan orang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Eva Donna Sinulingga, pemilik anjing diberi nama si ‘Bogel’ yang menggigit bocah 10 tahun akhirnya meninggal dunia, akhirnya divonis 18 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) petang.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Joice Sinaga dan Arta Sihombing.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Eva Donna Sinulingga diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati.

Korban pada, 26 Juni 2021 lalu digigit anjing yang diberi nama Bogel di paha kaki sebelah kanan. Keesokan harinya muntah-muntah.

[irp posts=”16850″ ]

“Mulut korban mengeluarkan busa dan sempat masuk Instalsi Gawat Darurat (IGD) RSU Pusat H Adam Malik Medan dan kemudian meninggal dunia,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Ahmad Sumardi dan M Nazir.

Sekalipun para saksi meringankan menerangkan bahwa anjing tersebut jinak, namun majelis hakim mengenyampingkannya.

Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti lalai atau sembrono dikarenakan hewan peliharaannya tidak dimasukkan ke dalam kandang. Dibiarkan bebas berkeliaran.

Hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya membantu perobatan keluarga korban memperoleh obat anti rabies. Hal meringankan, ketika itu terdakwa dalam keadaan sakit.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Faktanya, anjing peliharaan terdakwa tidak pernah divaksin rabies, sebelum menggigit korban,” kata hakim.

“Tidak cukup dengan observasi. Otak si ‘Bogel’ seharusnya diperiksa di laboratorium. Sebab pusat virus rabies ada pada otak anjing. Virus sempat menyebar sehingga antibodi korban tidak mampu menahan penyebaran virus rabies,” urai hakim ketua di hadapan puluhan pengunjung didominasi kerabat terdakwa.

Demikian halnya dengan asumsi untuk membuktikan anjing mengandung virus rabies setelah 14 hari setelah peristiwa menggigit korban tidak mati, tidak bisa dibuktikan secara rasional.

Namun majelis hakim sependapat dengan ahli Prof Umar Zein rasional dan objektif dan rasional. Gigitan anjing tidak harus dalam. Sedikitpun bisa berdampak serius karena air liur mengandung virus rabies bisa menyebar ke jaringan otak korbannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Joyce Sinaga didampingi Arta Sihombing pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Eva Donna Sinulingga agar dipidana 2,5 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa dimotori Francine Widjojo sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan baru dibacakan majelis hakim.

Sementara sebelum sidang digelar, pantauan media sejak pagi hari sekira 22 papan bunga tampak membanjiri pagar depan dan samping kanan gedung PN Medan.

Papan bunga tersebut berisik keseluruhannya menyuarakan, ‘Bogel tidak Rabies’.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 478
Previous Post

Komitmen PWI Melawan Berita Hoax 

Next Post

Kurir 10 Kg Sabu Asal Banda Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Next Post
Kurir 10 Kg Sabu Asal Banda Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Kurir 10 Kg Sabu Asal Banda Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com